385 Warga Binaan Lapas Banjar Dapat Remisi, Satu Orang Langsung Bebas, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Kalapas Banjar Mohamad Maolana saat menyerahkan SK remisi ke perwakilan warga binaan, Sabtu 22 April 2023.-Istimewa-radartasik.disway.id
BANJAR, RADARTASIK.COM - Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tidak hanya dirasakan masyarakat biasa tapi juga warga binaan Lapas Kelas IIB Banjar.
Sebanyak 385 warga binaan Lapas Banjar dapat remisi khusus Idul Fitri di tahun ini, dari beberapa kasus pidana.
Warga binaan Lapas Banjar dapat remisi sebanyak 198 orang terkait kasus pidana umum, pidana terkait PP 99 sebanyak 186 orang dengan total 384.
"Mereka masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri," ucap Kalapas Banjar Mohamad Maolana, Sabtu 22 April 2023.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Tasik Sampaikan Pesan saat Silaturahmi Lebaran di Masjid Agung
Sambung dia, ada satu orang langsung bebas setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri terkait kasus PP 99 berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak bagi Warga Binaan. Remisi khusus ini diberikan kepada warga binaan saat perayaan hari besar keagamaan.
"Sehingga total warga binaan yang mendapat remisi khusus Idul Fitri sebanyak 385 orang," tegasnya.
Kalapas menjelaskan, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan jika ingin mendapatkan remisi khusus.
Pertama syarat yang harus dipenuhi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Kedua syarat yang harus dipenuhi yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan khusus pidana umum.
Ketiga syarat yang harus dipenuhi untuk tindak pidana terkait PP nomor 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana.
"Minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," jelasnya.
Lanjut Maolana, besaran remisi khusus yang diberikan berbeda-beda setiap warga binaan. Mulai dari 15 hari dalam satu tahun.
Dapat remisi satu bulan stelah menjalani lebih dari 1 tahun, di tahun kedua dan ketiga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: