ASN Kota Tasikmalaya Bisa Bobo Siang: Jam Masuk Kerja Lebih Pagi, Pulang Kerja Lebih Siang, Simak Aturannya

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan resmi mengubah jam masuk dan pulang kerja ASN selama bulan Ramadan 2025.-Rezza Rizaldi/Radartasik.com-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira. Mulai Rabu 5 Maret 2025, ASN Kota Tasikmalaya bisa bobo siang.
Mengapa? Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan resmi mengubah jam masuk dan pulang kerja ASN selama bulan Ramadan 2025.
Perubahan jam masuk dan pulang kerja ASN ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8./SE.035-ORGANISASI/2025 yang ditandatangani Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfafizi Ramadhan, Senin 3 Maret 2025.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit per pekan. Jumlah itu tidak termasuk waktu istirahat.
BACA JUGA: Prediksi Harga Ethereum 2025 Setelah Penurunan Besar Akankah ETH Bangkit Lagi?
Bagi perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, maka hari Senin hingga Kamis masuk pukul 06.30 dan pulang 13.30 WIB. Istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB.
Khusus hari Jumat masuk pukul 06.30 dan pulang pukul 14.00 WIB. Sedangkan istirahat mulai pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu menjadi 08.00 - 14.00 WIB dengan istirahat 12.00 - 12.30 WIB.
Sementara hari Jumat mulai 08.00 - 14.00 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00 - 13.00 WIB.
BACA JUGA: Harga XRP ke IDR Terjun Bebas! Apakah Ini Kesempatan Emas untuk Beli?
Untuk pengemudi dan pramu kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup yang bekerja enam hari dalam seminggu, memiliki jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 06.30 - 13.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30 WIB. Hinggu mulai pukul 06.30 - 11.30 WIB.
Perangkat daerah yang memberikan layanan 24 jam dan satuan pendidikan akan menyesuaikan jadwalnya berdasarkan keputusan kepala perangkat daerah dengan persetujuan Wali Kota Tasikmalaya.
Surat edaran ini juga sekaligus mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya yakni Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor 000.8.3/SE.029-ORGANISASI/2025.
Penetapan jam kerja baru ASN Kota Tasikmalaya ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: