Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Tim Gabungan Temukan Bus Tidak Laik Jalan Karena Masalah Administrasi

Jelang Arus Mudik Lebaran 2025, Tim Gabungan Temukan Bus Tidak Laik Jalan Karena Masalah Administrasi

Petugas Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya memeriksa ban bus saat melakukan uji laik jalan di Terminal Singaparna, Jumat 21 Maret 2025.-Ujang Nandar/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Jelang arus mudik Lebaran 2025, petugas Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Tasikmalaya menggelar uji laik jalan bus di Terminal Singaparna, Jumat 21 Maret 2025.

Saat pemeriksaan, mereka menemukan bus tak layak jalan karena masalah administrasi. Anehnya, meski dilabeli larangan beroperasi, bus tetap mengangkut penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika Kabupaten Tasikmalaya Rahayu Jamiat mengatakan puluhan angkutan umum di Terminal Singaparna menjalani uji kelaikan jalan.

Selain pengecekan administrasi kendaraan, kata dia, juga dilakukan uji teknis kendaraan, pemeriksaan kondisi lampu, wiper, ban hingga fungsi pengereman.

BACA JUGA: Wamendagri Arya Bima Sugiarto Ingatkan Netralitas ASN di Kabupaten Tasikmalaya, Jangan Sampai PSU Diulang!

BACA JUGA: 450 Personel Dikerahkan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran di Kota Tasikmalaya

”Alat pemecah kaca juga untuk antisipasi kedaruratan kendaraan diperiksa,” katanya kepada Radartasik.com, Jumat 21 Maret 2025.

Setelah melakukan pemeriksaan puluhan angkutan umum, petugas menemukan beberapa bus antarkota antarprovinsi tidak laik jalan karena STNK kedaluwarsa atau belum bayar pajak.

Meski sudah dilabeli larangan beroperasi, bus tersebut tetap mengangkut penumpang dari Singaparna menuju Tangerang. Sehingga, pihak kepolisian menindak sopir bus dengan sanksi tilang.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Tasikmalaya Ipda Dian membenarkan angkutan umum yang tidak bayar pajak atau STNK mati diberi sanksi tilang. Kemudian, diminta untuk bayar pajak.

BACA JUGA: Shofwah Resto: Sensasi Kuliner Timur Tengah yang Lezat, Sehat dan Penuh Keberkahan di Kota Tasikmalaya

BACA JUGA: Delman di Singaparna Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran, Dapat Uang Kompensasi Rp 3 Juta

Kendaraan yang bermasalah dalam administrasi, kata dia, tidak bisa mengangkut penumpang meski secara fisik laik jalan. ”Tidak boleh beroperasi sementara sebelum diperpanjang STNK-nya,” tegas dia.

Kepala Terminal Singaparna Suhendar menambahkan secara aturan tidak layak beroperasi, jika syarat administrasi tidak terpenuhi. ”Ini tidak laik jalan, harus dikembalikan ke pul,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: