KPU Kabupaten Tasikmalaya Segera Buka Pendaftaran Pengganti Ade Sugianto, Pelaksanaan PSU Tersisa 50 Hari

KPU Kabupaten Tasikmalaya bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang, Selasa 4 Maret 2025.-Ujang Nandar/Radartasik.com-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan penerimaan pendaftaran pengganti Ade Sugianto untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pendaftaran ini diumumkan selama tiga hari yakni tanggal 4-6 Maret 2025 dan akan dilanjutkan dengan proses berikutnya setelah adanya surat resmi dari KPU RI.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya hanya mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pengganti Ade Sugianto.
Sementara itu, petunjuk teknis / Juknis PSU masih menunggu instruksi dari KPU RI. ”Kami mendapat arahan dari KPU Provinsi Jawa Barat untuk mengumumkan pendaftaran calon pengganti pada 4-6 Maret 2025,” ujar Ami.
BACA JUGA: Harga XRP ke IDR Terjun Bebas! Apakah Ini Kesempatan Emas untuk Beli?
Berdasarkan informasi dari media sosial resmi KPU Kabupaten Tasikmalaya, pendaftaran calon pengganti Ade Sugianto untuk PSU akan dibuka pada 7-9 Maret 2025.
Proses pendaftaran berlangsung di kantor KPU dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kecuali pada hari terakhir —Minggu 9 Maret 2025— akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
”Pendaftaran ini khusus bagi calon pengganti. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digantikan hanya satu calon yaitu nomor urut 3,” tambahnya.
Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat koordinasi dengan KPU RI dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA: Hanya 4 Syarat Dapatkan Tiket Kereta Mudik Gratis, Catat Tanggal Keberangkatan dan Stasiunnya
Ami berharap dalam satu hingga dua hari ke depan, KPU RI segera menerbitkan surat resmi berisi Juklak dan Juknis PSU.
Waktu Tersisa 50 Hari
Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengadakan rapat bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 4 Maret 2025.
Rapat tersebut membahas kesiapan penyelenggaraan PSU, termasuk kesiapan KPU dan ketersediaan anggaran mengingat waktu yang tersisa hanya 50 hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: