Dapat Remisi, Gatot Suprianto Warga Binaan Lapas Ciamis Langsung Bebas dan Ingin Jadi Nelayan di Pangandaran

Dapat Remisi, Gatot Suprianto Warga Binaan Lapas Ciamis Langsung Bebas dan Ingin Jadi Nelayan di Pangandaran

DAPAT REMISI. Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Ciamis Gatot Suprianto (kedua, kiri) foto bersama Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra (kiri) dan Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Soni Sopyan (kanan) setelah mendapat surat keputusan remisi di Aula Lapas-Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya -

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-77 sangat dinantikan oleh para  warga binaan pemasyarakatan yang tengah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis. 

Biasanya, di hari kemerdekaan warga binaan akan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi.  

Sambut HUT RI ke 77, Lapas Kelas IIB Ciamis memberikan remisi kepada 125 warga binaan pemasyarakatan.

BACA JUGA:BNI Cabang Tasikmalaya Berikan Ambulans kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Fatah Awingajajar Ciamis

Rincian remisi 1 bulan ada 51 orang, remisi 2 bulan ada 30 orang, remisi 3 bulan ada 26 orang, remisi 4 bulan ada 4 orang, remisi 5 bulan ada 11 orang, remisi 6 bulan ada 3 orang. 

Hasilnya, Gatot Suprianto warga binaan dari Cilacap Jawa Tengah menghirup udara bebas setelah mendapat remisi potongan masa hukuman selama 2 bulan.

Gatot Suprianto yang kini berusia 50 tahun mengaku bersyukur bisa bebas setelah mendapat potongan hukuman selama dua bulan saat peringatan Kemerdekaan Indonesia ke 77 tahun. 

BACA JUGA:Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Desa Saguling di Ciamis Adakan Jalan Sehat

“Bersyukur Agustus ini saya bebas. Karena mendapatkan remisi dua bulan pada momentum Kemerdekaan Indonesia tahun ini,” kata Gatot kepada Radar, Rabu 17 Agustus 2022.

Setelah bebas, ia berharap bisa bersosialisasi dengan masyarakat dan ada pandangan untuk bekerja kembali dengan menjadi nelayan di Pangandaran. 

“Saat bebas nanti, saya akan melaut lagi,” lanjutnya.

Gatot telah menjalani masa hukuman sekitar 1,5 tahun dengan mendapatkan remisi dua kali, yakni pada Lebaran Idul Fitri mendapatkan remisi satu bulan dan HUT RI ke 77. 

BACA JUGA:Desa Cantik di Kabupaten Ciamis, Perkuat Data Statistik

Ia berjanji tidak akan mengulangi kembali, perbuatan yang melanggar hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: