360 Warga Binaan Lapas Banjar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas, Ini Pesan Kalapas
Sebanyak 360 warga binaan Lapas Banjar dapat remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriyah.-Istimewa-
360 Warga Binaan Lapas Banjar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas, Ini Pesan Kalapas
BANJAR, RADARTASIK.COM – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah menjadi momen membahagiakan bagi 360 warga binaan Lapas Kelas IIB Banjar.
Pasalnya, ratusan warga binaan Lapas Banjar dapat remisi khusus Idul Fitri. Warga binaan yang mendapat remisi khusus lebaran telah memenuhi beberapa persyaratan.
Kalapas Banjar Amico Balalembang mengatakan syarat memperoleh remisi khusus Idul Fitri di antaranya warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi kualifikasi administratif dan substantif.
BACA JUGA: Lengkap! Tarif Bus Primajasa Musim Lebaran 2024, Tasik-Bekasi, Tasik-Lebak Bulus, Garut-Bekasi
BACA JUGA: Kucing Menjulurkan Lidah Apakah Berbahaya? Simak Lebih Jauh 6 Penyebabnya!
Yakni, mereka telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin) dan aktif mengikuti program pembinaan.
Syarat minimal telah menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, warga binaan berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan dan tindak pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 pasal 34A.
”Total warga binaan Lapas Banjar sampai 10 April 2024 sebanyak 450 orang. Sementara yang mendapat remisi khusus Idul Fitri sebanyak 360 orang,” jelasnya.
BACA JUGA: Tempat Pengisian BBM di Jalur Wisata Tasikmalaya, Ayo Wisata ke Pantai Selatan Tasikmalaya
Dia menjelaskan kategori besaran remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh remisi.
Pidana umum: remisi 15 hari 25 orang, 1 bulan 135 orang, 1 bulan 15 hari 50 orang dan 2 bulan 5 orang. Total 215 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: