Tertibkan Adminduk, 46 Warga Binaan di Lapas Banjar Perekaman Ulang e-KTP

Tertibkan Adminduk, 46 Warga Binaan di Lapas Banjar Perekaman Ulang e-KTP

Warga Binaan Lapas kelas IIB Banjar saat melakukan perekaman ulang e-KTP, Selasa 20 Desember 2022.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM – Lapas Kelas IIB Banjar menertibkan data administrasi kependudukan (adminduk) warga binaan. Melalui perekaman  e-KTP, Lapas Banjar memberikan hak yang sama kepada warga binaan, seperti hak memilih dalam Pemilu 2024, serta memudahkan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan. 

Dalam perekaman e-KTP, sebanyak 46 warga binaan melakukan perekaman ulang e-KTP, Selasa 20 Desember 2022. 

Kalapas Banjar Muhammad Maulana melalui Kasi Binadik dan Giatja Fery Berthoni mengatakan, perekaman ulang e-KTP dilakukan karena warga binaan yang masuk belum terdata nomor induk kependudukan (NIK). 

"Ada 46 warga binaan, setelah dilakukan perekaman masih ada sekitar 4 sampai 5 orang belum terdata NIK-nya," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:Klik! Nonton Kupu-Kupu Malam Episode 7, Bagaimana Hubungan Laura dengan Arif Dirgantara

Menurut dia, dalam pelaksanaan perekaman ulang e-KTP tersebut bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Banjar dalam memastikan NIK para warga binaan. 

Setelah dilakukan perekaman ulang, ternyata kebanyakan warga binaan yang baru masuk Lapas Banjar berasal dari luar daerah. 

"Perekaman ini juga guna menyukseskan Pemilu 2024 mendatang. Karena kita berkomitmen meski mereka menjalani pidana, masih memiliki hak pilih," tegasnya.

Selain itu, perekaman ini juga sebagai langkah antisipasi apabila ada warga binaan sakit, bisa mengurus BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:CNG Gantikan BBM, Konverter Kit Gratis, Baca Aturan Pemanfaatan CNG Lengkapnya di Sini 

Kepala Disdukcapil Kota Banjar Hari Sapari melalui Kabid Pelayanan Adminduk Tinie menambahkan, kegiatan seperti ini sudah dilakukan sebanyak dua kali. 

"Ya ini juga merupakan salah satu dasar pelayanan publik, khususnya warga binaan Lapas Banjar," kata dia.

Menurutnya, mereka adalah warga Indonesia sehingga memberikan hak yang sama kepada warga binaan untuk perekaman e-KTP.

Ini merupakan salah satu bentuk penertiban administrasi, karena kemana-mana harus membawa e-KTP sebagai identitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: