Lindungi Hak Pilih Warga Binaan, KPU Kota Tasik Akan Bentuk 2 TPS Khusus di Lapas
KPU Kota Tasik akan bentuk 2 TPS khusus di lapas untuk lindungi hak pilih warga binaan.--Rezza Rizaldi/Radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Lindungi hak pilih warga binaan, KPU Kota Tasik akan bentuk 2 TPS khusus di lapas.
Langkah tersebut diambil sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 Pasal 179 yang menyatakan KPU melalui KPU kabupaten atau kota dapat menyusun daftar pemilih di lokasi khusus.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin mengatakan TPS di lokasi khusus tersebut diperuntukkan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari H pemungutan suara.
”Lokasi khusus tersebut salah satunya adalah rumah tahanan atau lapas,” paparnya kepada wartawan, Selasa 7 Maret 2023.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Banjar: Pengusaha Muda Jadi Lokomotif Perekonomian Pasca Pandemi Covid-19
Dia menerangkan berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kota Tasik dengan Lapas Kota Tasik, jumlah warga binaan di lapas sekitar 369 orang.
”Dengan jumlah tersebut, maka direncanakan pembentukan TPS di lapas sebanyak dua buah,” terangnya.
Data pemilih yang telah diterima KPU, beber dia, selanjutnya akan dianalisis dan diidentifikasi untuk memastikan identitasnya sehingga dapat diketahui alamat asalnya.
”Hal itu dilakukan karena warga binaan tersebut tidak semua berasal dari Kota Tasikmalaya dan dokumen identitasnya tidak lengkap. Untuk diklasifikasikan berdasarkan jenis hak pilihnya,” bebernya.
BACA JUGA: MATAHARI Buka Loker untuk Lebaran, Kualifikasi Cukup Lulusan SMA Sederajat
Untuk memudahkan proses tersebut, tambah dia, KPU Kota Tasik akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Tasik. Bagi warga binaan yang tidak ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) akan dilakukan pengecekan ke dalam data SIAK atau cek biometri. Data pemilih tersebut akan terus dimutakhirkan karena sifatnya dinamis.
Dia menjelaskan dari sekarang sampai dengan hari H pemungutan suara tidak menutup kemungkinan ada yang keluar karena selesai masa tahanannya atau ada masuk.
”Selain di Lapas, kami sedang melakukan pendataan di lokasi khusus lainnya, seperti di panti-panti sosial atau panti rehabilitasi atau lokasi lainnya termasuk pesantren-pesantren yang berpotensi untuk dibentuk TPS khusus,” jelasnya.
Ade mengatakan kriteria pembentukan TPS di lokasi khusus adalah terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: