Pilkada 2024 Kota Banjar, Alokasi Kursi DPRD Syarat Pencalonan Segera Ditetapkan KPU

Pilkada 2024 Kota Banjar, Alokasi Kursi DPRD Syarat Pencalonan Segera Ditetapkan KPU

Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis saat diwawancara awak media, Selasa 16 April 2024. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

Pilkada 2024 Kota Banjar, Alokasi Kursi DPRD Syarat Pencalonan Segera Ditetapkan KPU

BANJAR, RADARTASIK.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Kota Banjar sejauh ini sudah memasuki tahapan persiapan. 

Ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis mengatakan, tahapan Pilkada 2024 dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penetapan alokasi kursi DPRD Kota Banjar. 

"Kita akan melakukan penetapan alokasi kursi DPRD dalam waktu dekat ini, untuk syarat pencalonan pada Pilkada Kota Banjar," katanya, Selasa 16 April 2024. 

BACA JUGA:Baligo H Iwan Saputra Terpasang di Jalan Tasikmalaya Selatan, Warga Yakin Akan Maju Lagi di Pilkada Tasik

Dia menerangkan, persyaratan calon wali kota dari partai politik tentu melihat jumlah kursi di DPRD hasil Pemilu lalu. 

Selain itu, untuk persyaratan calon wali kota dari Independen dan perseorangan tentu harus mengumpulkan 30 ribu fotokopi e-KTP masyarakat. 

"Untuk tahapan tersebut nanti kita akan laksanakan rapat pleno terlebih dahulu, penyampaiannya sekaligus dengan hasil Pemilu kemarin," terangnya. 

Menurut dia, terkait persyaratan calon wali kota perseorangan mengacu pada PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Perseorangan. 

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, 25 Persen ASN di Pemkab Tasikmalaya Tidak Masuk Kantor, Kenapa?

Rencananya pengumuman pendaftaran bagi calon perseorangan nanti akan di buka pada Mei 2024, sedangkan untuk partai politik pada Agustus. 

"Untuk tanggal pastinya kita belum tahu, karena nanti kan mau diplenokan terlebih dulu," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: