Rincian 24 Daerah yang Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

Rincian 24 Daerah yang Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

Kuasa hukum pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin 24 Februari 2025.-Bayu/Humas MK-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 24 daerah menggelar pemungutan suara ulang.

Perintah pemungutan suara ulang (PSU) tersebut disampaikan dalam sidang pleno pada Senin 24 Februari 2025.

Dikutip dari laman resmi MK, berikut secara rinci, perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang:

1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat

BACA JUGA: MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Harus PSU, Nasib Calon Wakil Bupati?

2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur

3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan

4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah

5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat

6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur

7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Buru Provinsi Maluku

8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Provinsi Papua

9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan

BACA JUGA: Nama-Nama Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Setelah Ade Sugianto Diskualifikasi MK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait