Dishub Kota Banjar Akan Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket, Ini Alasannya

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Asep Sutarno menjelaskan rencana penertiban juru parkir liar, Kamis 10 April 2025.-Anto Sugiarto/Radartasik.com-
BANJAR, RADARTASIK.COM – Dinas Perhubungan Kota Banjar berencana melakukan penertiban juru parkir liar di minimarket dan tepi jalan.
Langkah ini merupakan respons atas keluhan warga yang merasa dirugikan saat berbelanja terkait masih adanya praktik pungutan parkir yang dinilai tidak semestinya.
Dikutip dari Radartasik.id, Kepala Dishub Kota Banjar Asep Sutarno memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat mengenai keberadaan juru parkir di halaman minimarket. Padahal, di banyak minimarket telah tertulis dengan jelas bahwa parkir gratis.
Dia menegaskan pungutan parkir di area minimarket tergolong ilegal kecuali juru parkir tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari pengelola atau pemilik minimarket.
BACA JUGA: Warga Tasikmalaya Berharap Harga BBM Turun Bukan Pertamax Series Tapi Bukan Pertalite
Asep menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi pada Kamis 10 April 2025 bersama dinas terkait guna menindaklanjuti laporan warga.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa tindakan tegas akan segera diambil terhadap parkir liar, terutama yang dilakukan secara dadakan menjelang dan setelah masa libur Lebaran.
Menurutnya, masih banyak juru parkir dadakan yang memanfaatkan momen keramaian untuk menarik retribusi parkir di tepi jalan namun tanpa menyetorkannya ke kas daerah.
Hal ini dinilai merugikan karena tidak hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat tetapi juga pada pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
BACA JUGA: Merit Sistem Akan Diterapkan dalam Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan ASN di Kota Tasikmalaya
Dianggap Pungutan Liar
Dishub Kota Banjar berencana untuk melakukan inventarisasi terlebih dahulu terhadap titik-titik yang masih menjadi lokasi beroperasinya parkir liar. Setelah data terkumpul, langkah penertiban akan dilaksanakan secara bertahap.
Dalam pelaksanaannya, Dishub akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Saber Pungli guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Asep menyatakan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat, juru parkir liar akan ditindak tegas karena dianggap melakukan pungutan liar (pungli) yang bisa mengganggu potensi penerimaan daerah dari retribusi parkir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: