Proses Pembayaran Hak Pekerja Bank Plat Merah di Kota Banjar yang terkena PHK Tuntas

Proses Pembayaran Hak Pekerja Bank Plat Merah di Kota Banjar yang terkena PHK Tuntas

Dr HN Suryana SH SSos MH memberikan informasi terkait perkembangan kasus PHK di kantornya Jalan Cigeureung Kota Tasikmalaya, Jumat 25 April 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Setelah mendampingi 26 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari bank plat merah di Kota Banjar, Kantor Hukum dan Advokasi Dr HN Suryana SH SSos MH akhirnya menarik diri dari perkara tersebut.

Pengunduran diri resmi dilakukan sejak 3 April 2025 lalu. Dalam pernyataan resminya, Dr HN Suryana menjelaskan bahwa keputusan itu diambil karena informasi yang disampaikan oleh para pekerja yang di PHK dinilai tidak lengkap dan tidak utuh.

Ketidakjelasan tersebut berimbas pada kurang tepatnya analisis hukum yang disusun, serta menimbulkan informasi simpang siur.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, khususnya pihak bank. Kami menyadari bahwa setiap informasi yang kami terima harus jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat ditemui di kantornya Jalan Cigeureung Kota Tasikmalaya, Jumat 25 April 2025.

BACA JUGA:Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang Saat PSU di Kabupaten Tasikmalaya

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pihaknya merasa perlu menjelaskan bahwa persoalan hak-hak pekerja merupakan ranah internal perusahaan.

Menurutnya, pembayaran telah dilakukan secara sentralisasi oleh kantor pusat bank plat merah dan dicatat di masing-masing kantor cabang sesuai prosedur yang berlaku.

“Seluruh hak, mulai dari Tunjangan Hari Tua (THT), Prospen, gaji proporsional, uang persandingan, DPLK hingga penggantian cuti tahunan, telah dibayarkan langsung ke rekening payroll masing-masing pekerja,” jelasnya.

Meski memilih mundur dari perkara ini, Dr HN Suryana menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga integritas dan profesionalitas lembaga hukum yang dipimpinnya.

BACA JUGA:DPRD Desak Pemkab Tasikmalaya Segera Proses Penggantian Sekda

Ia berharap, ke depan setiap proses pendampingan hukum dapat berjalan dengan transparan, jujur, dan berdasarkan informasi yang valid.

“Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab profesional kami,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait