Pendakian Tak Terkontrol, Jalur Arga Talaga Bodas Tasikmalaya Didesak Ditutup Sementara

Kesepakatan menjaga alam usai Diskusi Lingkungan di kawasan wisata Arga Hot Spring, Desa Sundakerta, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu 8 Juni 2025. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Forum Komunikasi Pecinta Alam TASIKMALAYA (FKPAT) mendesak Perhutani BKPH TASIKMALAYA menutup sementara jalur pendakian Arga menuju kawasan Cagar Alam Gunung Talaga Bodas, Desa Sundakerta, Kecamatan Sukahening, Kabupaten TASIKMALAYA.
Ketua FKPAT Miftah Rizky mengatakan aktivitas pendakian yang tak terkendali telah mengancam kelestarian kawasan konservasi.
Jalur Arga kini menjadi tren pendakian cepat atau tektok yang dinilai merusak lingkungan.
“Pendaki datang tanpa bekal pengetahuan tentang konservasi. Banyak yang buang sampah sembarangan, merusak vegetasi, bahkan buang air besar di sungai,” ujarnya saat Diskusi Lingkungan di kawasan wisata Arga Hot Spring, Minggu 8 Juni 2025.
FKPAT mencatat sejumlah dampak akibat aktivitas pendakian yang tidak terkelola, di antaranya penumpukan sampah plastik, rusaknya ekosistem hutan, dan minimnya edukasi serta etika lingkungan dari para pendaki.
Miftah juga menyoroti lemahnya pengawasan serta belum adanya regulasi resmi soal akses masuk ke jalur tersebut, meski aturan soal lingkungan sudah diatur dalam Undang-Undang.
Desakan tersebut juga mendapat dukungan dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sundakerta.
Pengurus LMDH, Eka Riwayat menyebut jalur pendakian kerap dipenuhi kendaraan pendaki, bahkan beberapa pendaki sempat tersesat hingga dijemput keluarganya.
BACA JUGA:Mengenang Maestro Teater, Teh Ati: Ikon yang Menginspirasi Dunia Seni Tasikmalaya dan Jawa Barat
“Kami mendukung penutupan sementara. Banyak sampah yang ditinggalkan pendaki, dan warga yang awalnya rutin ke hutan untuk cek saluran air sekarang ikut terbebani membersihkan sampah,” tuturnya.
Menanggapi desakan tersebut, Asper Perhutani BKPH Tasikmalaya, Sudrajat Firmansyah menyatakan bahwa jalur pendakian Arga masuk dalam wilayah kelola Perhutani. Pihaknya mendukung penutupan sementara hingga ada regulasi resmi.
“Dalam PKS saat ini belum diatur soal aktivitas hiking. Kami akan ajukan adendum ke direksi pusat melalui skema Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP),” katanya.
Sudrajat memperkirakan proses pengajuan adendum akan memakan waktu satu hingga dua pekan, tergantung persetujuan dari direksi pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: