Terang-benerang Cara Menghitung Masa Jabatan Ade Sugianto Menurut MK, Penggugat dan Tergugat

Terang-benerang Cara Menghitung Masa Jabatan Ade Sugianto Menurut MK, Penggugat dan Tergugat

Kuasa Hukum Pasangan Cabup-Cawabup Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin 24 Februari 2025.-Bayu/Humas MK-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan kejelasan mengenai pro dan kontra terkait penghitungan masa jabatan Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dalam sidang yang digelar pada 24 Februari 2025.

Dalam putusannya, MK memastikan bahwa perhitungan masa jabatan Ade telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tasikmalaya, pasangan calon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi mengajukan permohonan dengan dalil bahwa Ade Sugianto telah menjabat sebagai bupati selama dua periode sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan kembali.

Menurut pemohon, periode pertama jabatan Ade berlangsung sejak 5 September 2018 hingga 26 April 2021 dengan total masa jabatan 2 tahun 7 bulan 18 hari. Sementara itu periode kedua dimulai dari 2021 hingga 2025 setelah ia memenangkan Pilkada 2020.

BACA JUGA: Nama-Nama Pengganti Calon Bupati Tasikmalaya Setelah Ade Sugianto Diskualifikasi MK

BACA JUGA: MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Harus PSU, Nasib Calon Wakil Bupati?

Di sisi lain, KPU Tasikmalaya sebagai termohon mengungkapkan bahwa Ade Sugianto hanya menjabat selama 2 tahun 3 bulan 20 hari sejak 3 Desember 2018 hingga 23 Maret 2021.

Berdasarkan perhitungan ini, masa jabatan Ade dianggap belum mencapai setengah periode atau 2 tahun 6 bulan sehingga menurut termohon tidak memenuhi ketentuan sebagai satu periode penuh.

Putusan MK dan Dasar Penghitungan Masa Jabatan

Dalam mempertimbangkan putusannya, MK merujuk pada Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm yang diterbitkan pada 5 September 2018.

BACA JUGA: Pasar Crypto Terjun Bebas! Bitcoin, Ethereum, dan Solana Mengalami Penurunan Harga Signifikan

Radiogram tersebut menegaskan bahwa Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang sebagai bupati Tasikmalaya hingga dilantiknya bupati definitif atau penjabat bupati.

MK juga menegaskan bahwa masa jabatan seorang kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan mulai menjalankan tugas secara riil bukan dari tanggal pelantikannya.

Hal ini didasarkan pada empat putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait