Penasaran Siapa Pengganti Ade Sugianto untuk PSU? KPU Kabupaten Tasikmalaya Buka Pendaftaran Besok

Penasaran Siapa Pengganti Ade Sugianto untuk PSU? KPU Kabupaten Tasikmalaya Buka Pendaftaran Besok

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menjelaskan waktu pendaftaran calon bupati pengganti Ade Sugianto dalam pemungutan suara ulang nanti.-Dok. Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya akan membuka pendaftaran calon pengganti Ade Sugianto untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami menyatakan pendaftaran calon bupati pengganti Ade Sugianto dibuka pada tanggal 7-9 Maret 2025 di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Pendaftaran dibuka selama tiga hari, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.30 WIB.

Ami menegaskan pendaftaran ini hanya diperuntukkan bagi calon pengganti Ade Sugianto. ”Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang perlu diganti hanya satu calon, yakni nomor urut 3,” jelasnya.

BACA JUGA: TPG Madrasah 2025 Cair Jelang Lebaran? Ini Penjelasan Kemenag

Sementara itu pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nomor urut 1 dan 2 tidak perlu mendaftar ulang karena masih menggunakan data dari Pilkada sebelumnya.

”Termasuk Iip Miftahul Paoz tetap berhak mengikuti PSU berdasarkan keputusan MK,” tambah Ami pada Kamis 6 Maret 2025.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah mengumumkan pendaftaran calon bupati untuk PSU selama tiga hari yakni dari 4 hingga 6 Maret 2025.

Setelah tahapan pendaftaran selesai, proses PSU akan berlanjut, meskipun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya masih menunggu penyelesaian PKPU PSU.

BACA JUGA: Rincian Jalan dan Drainase Pasar Cikurubuk Tasikmalaya yang Akan Diperbaiki Tahun Ini

Hanya 18 Hari yang Membuat MK Mendiskualifikasi Ade Sugianto

Perlu diketahui bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

Permohonan yang dikabulkan dalam perkara PHPU ini berkaitan dengan diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 3 Ade Sugianto.

Alasan MK Mendiskualifikasi Ade Sugianto berkaitan dengan periodisasi jabatannya. Ade diketahui telah dua periode menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait