Cecep-Asep Menang Telak di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangani Hasil Pleno

Cecep-Asep Menang Telak di PSU Kabupaten Tasikmalaya, Saksi Paslon 1 dan 3 Tolak Tandatangani Hasil Pleno

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami saat menetapkan hasil pleno rekapitulais surat suara PSU Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 24 April 2025. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang digelar pada Kamis 24 April 2025.

Penetapan ini diumumkan melalui rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten di Gedung Dakwah Islamiyah, Kecamatan Singaparna. pleno berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 2, Cecep-Asep, meraih total 465.150 suara. Mereka unggul jauh dari dua pasangan lainnya. 

Pasangan nomor urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, berada di posisi kedua dengan 269.075 suara. 

BACA JUGA:Forum Belajar Singaparna Siapkan Generasi Berprestasi Lewat Ajang Lomba

Sedangkan pasangan nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, berada di urutan terakhir dengan 152.577 suara.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menegaskan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dan hasilnya sah. 

Ia menyebutkan bahwa hanya saksi dari pasangan Cecep-Asep yang menandatangani berita acara pleno, sedangkan saksi dari pasangan nomor urut 1 dan 3 memilih untuk tidak menandatanganinya.

“Hal itu tidak mempengaruhi keabsahan hasil pleno. Prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan,” tegas Ami.

BACA JUGA:Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Diteror! Ruang Kerja Ketua Dirusak

KPU memberi waktu bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan keberatan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan resmi pasangan terpilih akan dilakukan setelah masa pengajuan sengketa berakhir.

“Kami menghormati setiap langkah hukum. Jika ada gugatan ke MK, kami siap mengikuti proses dan mematuhi setiap keputusan yang diambil,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait