Resmi Dibuka Seleksi PPPK di Kemenag 49.549 Formasi, Ini Kriteria dan Tata Cara Melamar

Resmi Dibuka Seleksi PPPK di Kemenag 49.549 Formasi, Ini Kriteria dan Tata Cara Melamar

Ilustrasi Jumlah ASN Indonesia.-Foto:ilustrasi/suryadi/radartasik.disway.id-

BACA JUGA:Legenda AC Milan, Andrea Pirlo Mengaku Selangkah Lagi Gabung Real Madrid Akibat Kasus Calciopoli Tahun 2016

Pelamar ini harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional.

Bagi kamu yang sudah memenuhi ketentuan dan kriteria, berikut ini tata cara melamar seleksi PPPK Kemenag:

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen persyaratan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

2. Membuat akun SSCASN dengan memasukkan data berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, nomor handphone aktif, dan email aktif.

BACA JUGA:Kunci Kemenangan Persib atas Persita 1-0, Luis Milla Dipaksa Putar Otak karena Gaya Permainan Persita Berubah

3. Pelamar memilih satu pilihan formasi dan apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar.

4. Semua dokumen persyaratan umum dan khusus dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg.

5. Pelamar melengkapi data diri di KTP dengan data ijazah. Pemberkasan seleksi PPPK menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian seperti nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir sesuai yang tercantum di Ijazah.

Sementara itu, ada dua tahapan seleksi PPPK Kemenag yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

BACA JUGA:Debut Manis Arsan Makarin Bersama Persib, Umpannya Bawa Persib Kalahkan Persita 1-0, Ini Komentar Luis Milla

Pastikan pelamar mengisi data dengan benar dan lengkap agar berhasil lolos ke tahap selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: