1.859 Botol Miras Ditemukan Dekat Rumah Wali Kota Tasikmalaya, ini Kata Ulama dan Camat

1.859 Botol Miras Ditemukan Dekat Rumah Wali Kota Tasikmalaya, ini Kata Ulama dan Camat

Kolase tokoh ulama Kota Tasikmalaya, KH. Yan-Yan Al Bayani, S.Kom.I., M.Pd dan mobil blind van yang membawa 1.859 botol miras terparkir di kompleks perumahan elit di Jalan BKR, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 1.859 botol minuman keras (miras) ditemukan di dalam sebuah kendaraan blind van yang terparkir di kompleks perumahan elit di Jalan BKR, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota TASIKMALAYA

Temuan ini mengejutkan publik lantaran lokasinya hanya berjarak ratusan meter dari rumah pribadi Wali Kota Tasikmalaya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz) terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil abu-abu. 

Para santri kemudian melakukan pengintaian pada Minggu malam, 8 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Mobil tersebut terekam masuk ke dalam kompleks perumahan mewah. 

BACA JUGA:Bupati Tasikmalaya Panggil Seluruh Kepala Dinas untuk Evaluasi Program dan Anggaran

Setelah sempat tertahan di pos keamanan karena waktu sudah larut, Al Mumtaz akhirnya mendapat izin untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut. 

Saat ditemukan, mobil itu penuh berisi 155 dus dengan total 1.859 botol miras berbagai merek.

Barang bukti langsung diserahkan ke Mapolres Tasikmalaya Kota dengan pengawalan aparat dan anggota Al Mumtaz.

Temuan ini memicu reaksi keras dari tokoh ulama Kota Tasikmalaya, KH. Yan-Yan Al Bayani, S.Kom.I., M.Pd. Ia menyebut kasus ini sebagai sinyal darurat bagi Kota Santri.

BACA JUGA:Idul Adha Jadi Momentum Kepedulian untuk Penyintas Kekerasan di Tasikmalaya

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Ini bukan sekadar penemuan biasa. Kota Tasikmalaya kini dalam kondisi darurat miras,” tegas KH. Yan-Yan, Selasa 10 Juni 2025.

Ia mendesak Pemerintah Kota bertindak tegas dan menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas miras dari hulu hingga ke hilir.

“Pejabat tidak boleh hanya duduk nyaman di kantor. Turun ke lapangan, lihat langsung kerusakan yang ditimbulkan miras terhadap generasi muda. Ini Kota Santri, bukan tempat bagi praktik haram,” terangnya.

KH. Yan-Yan juga meminta agar seluruh barang bukti dimusnahkan dalam waktu 2x24 jam serta mendesak Wali Kota untuk menegakkan fakta integritas yang sebelumnya telah disepakati bersama para ulama dan tokoh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait