Bupati Tasikmalaya Terpilih Bisa Evaluasi ASN, Tapi Harus Ikuti Prosedur Ketat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin, M.Si. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Bupati dan Wakil Bupati TASIKMALAYA terpilih, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, memiliki kewenangan untuk langsung mengevaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TASIKMALAYA setelah resmi dilantik.
Namun, setiap langkah evaluasi harus tetap mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin, M.Si, menjelaskan bahwa penataan kepegawaian tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Evaluasi, rotasi, mutasi, dan pengisian jabatan ASN harus mengikuti mekanisme resmi. Semuanya diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya, Selasa 3 Juni 2025.
BACA JUGA:Kemajuan Kota Tasikmalaya Jadi Fokus Pembicaraan Diky Chandra dan Gubernur Dedi Mulyadi
Iing mencontohkan, untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II harus melalui open bidding atau seleksi terbuka agar prosesnya transparan dan akuntabel.
Sementara untuk rotasi antarpejabat eselon II yang sudah menjabat, perlu dilakukan assessment terlebih dahulu guna mengukur kompetensi dan kesesuaian pejabat dengan posisi yang akan diisi.
Adapun untuk pengisian jabatan camat, Pemkab Tasikmalaya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan rekomendasi. Proses pelantikan baru bisa dilakukan setelah rekomendasi tersebut keluar.
“Untuk jabatan eselon III dan IV, proses pengajuannya bersifat administratif, didasarkan pada data personel yang tersedia. Kami juga sudah mengajukan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” lanjut Iing.
BACA JUGA:Polisi Cari Pembuang Mayat Bayi Perempuan dalam Karung di Sungai Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya
Setelah seluruh tahapan selesai, pengajuan izin pelantikan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri akan memberikan izin jika seluruh prosedur, termasuk dari BKN, telah dipenuhi dengan benar.
Iing juga mengingatkan bahwa untuk menjadi camat, ada syarat khusus mengenai latar belakang pendidikan.
Calon camat idealnya adalah lulusan STPDN atau minimal memiliki gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP). Selain itu, syarat kepangkatan dan kepegawaian lainnya juga harus sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: