Resmi Dibuka Seleksi PPPK di Kemenag 49.549 Formasi, Ini Kriteria dan Tata Cara Melamar

Resmi Dibuka Seleksi PPPK di Kemenag 49.549 Formasi, Ini Kriteria dan Tata Cara Melamar

Ilustrasi Jumlah ASN Indonesia.-Foto:ilustrasi/suryadi/radartasik.disway.id-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMKementerian Agama atau Kemenag buka seleksi PPPK sebanyak 49.549 formasi untuk tahun anggaran 2022.

Pendaftaran seleksi dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

"Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ujar Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, Rabu 21 Desember 2022.

Seleksi PPPK periode sekarang bertujuan untuk mempertegas status pegawai non ASN yang bertugas di lingkungan Kemenag.

BACA JUGA:Kunci Kemenangan Persib atas Persita 1-0, Luis Milla Dipaksa Putar Otak karena Gaya Permainan Persita Berubah

Tak tanggung, Kemenag buka seleksi PPPK sebanyak 49.549 formasi bagi tenaga pengajar (guru) mulai dari guru Akidah Akhlak, guru Al-Quran Hadits, guru Bahasa, hingga guru IPA dan IPS.

Menurut Sekjen Kemenag Nizar Ali, seleksi PPPK Kemenag diprioritaskan bagi tiga kriteria pelamar di antaranya sebagai berikut:

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Pelamar ini yaitu calon PPPK yang terdaftar di database BKN, memiliki kartu peserta ujian 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama.

BACA JUGA:Kesal Kalah dari Argentina di Piala Dunia, Bar di Perancis Gunakan Kaos Lionel Messi Sebagai Keset

2. Pelamar non ASN Kementerian Agama

Calon PPPK ini telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag hingga masa pendaftaran PPPK Kemenag 2022, serta memiliki pengalaman kerja terkait jabatan fungsional.

3. Pelamar lainnya

Kriteria ini yakni calon yang tidak termasuk ke dalam pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II) maupun pelamar non ASN Kementerian Agama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: