Singapura Bantah Buron Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Surya Darmadi Bersembunyi di Negeri Mereka, Nah Loh!

Singapura Bantah Buron Kasus Korupsi Rp78 Triliun,  Surya Darmadi Bersembunyi di Negeri Mereka,  Nah Loh!

Pemerintah Singapura membantah jika buron kasus korupsi senilai Rp78 triliun Surya Darmadi berada di negeri tersebut. foto: dok fajar--

SINGAPURA,RADARTASIK.COM - Pemerintah Singapura akhirnya angkat bicara terhadap tudingan sejumlah pihaK di Indonesia bahwa buron kelas kakap Surya Darmadi berada di negerinya. Lewat pernyataan resminya mereka membantah jika Surya Darmadi berada di Singapura. Nahloh?

Ya, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp78 triliun atau terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Indonesia lewat Kejaksaan Agung menyebut bahwa Surya Darmadi berada di Singapura, setelah sempat keberadaannya misterius pasca ditetapkan sebagai tersngka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 BACA JUGA:Ambyar! Mantan Menpora Roy Suryo Akhirnya Istirahat di Hotel Prodeo, Efek Ketawa-ketawa Dengan Komunitas Mobil

Kemudian, tak lama kemudian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keberadaan Surya Darmadi diketahui berada di Singapura.

Menanggapi artikel di media-media  Indonesia tentang kasus Surya Darmadi dan keberadaannya di “Negeri Singa” itu , Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) mengatakan bahwa Surya Darmadi tak berada di Singapura. Hal itu dipastikan sesuai catatan imigrasi Singapura.

“Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” kata pernyataan resmi MFA, Jumat , 5 Agustus 2022.

BACA JUGA:Muncul Sejumlah Fakta Baru, Komnas HAM Mulai Ragu Ada Baku Tembak Antara Bharada E dan Brigadir J, Nah Loh! 

Akan tetapi, Singapura berjanji akan membantu Indonesia jika membutuhkan data pendukung. “Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami,” tambah pernyataan itu.

Surya Darmadi merupakan pemilik dari PT Darmex Group/PT Duta Palma yang merupakan produsen minyak goreng merek Palma. Surya Darmadi resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Seperti diketahui sebelumnya Bos PT Duta Palma Group atau PT Darmex Group Surya Darmadi sedang menjadi perbincangan hangat setelah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

 BACA JUGA:Mengejutkan! Komnas HAM Menduga Ada Pihak yang Ingin 'Menumbalkan' Bharada E Atas Tewasnya Brigadir J

Tak hanya itu Surya Darmadi juga masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, dalam kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Kejaksaan Agung sendiri saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Tim penyidik Kejagung pada Selasa, 26 Juli 2022, telah memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto (YA).

“Saksi yang diperiksa yaitu YA selaku mantan Bupati Indragiri Hulu Tahun 2011, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Juli 2022.

 BACA JUGA:Tahun Depan 80 Persen Layanan Pertanahan Dilakukan secara Digital, BPN Sebut untuk Cegah Celah Mafia Tanah

Keterangan Yopi dianggap penting untuk menguatkan alat bukti penyidikan dugaan korupsi penyerobotan lahan yang diduga dilakukan PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Korps Adhyaksa menduga, lahan yang dikelola secara melawan hukum itu seluas 37.095 hektare, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 miliar.

“PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu. Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa,” ucap Ketut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ini masih berstatus buron KPK. Menurut Burhanuddin, pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan PT Duta Palma. Operasional lahan tersebut diduga mengalir kepada Surya Darmadi yang saat ini masih menjadi buronan.

 BACA JUGA:Twitter Tuduh Elon Musk Berbohong

“Pemiliknya adalah atau yang disebutkan dalam PT Duta Palma ini. pemiliknya dalam posisi DPO oleh KPK, selama dia melakukan perbuatan ini, bahkan selama DPO perusahaan ini menggunakan profesional, tapi keuangannya langsung dikirim, di mana DPO itu berada,” ungkap Burhanuddin.

Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam mengejar Surya Darmadi. Mengingat saat ini, Surya Darmadi menjadi buronan KPK sejak 2014 lalu.

Dalam kasus alih fungsi hutan di Riau, Surya Darmadi diduga bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Gubernur Riau saat itu Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar. “KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung,” ucap Ali.

BACA JUGA:MUI Jatim: Paylater Tidak Haram Asalkan... 

KPK, lanjut Ali, mengapresiasi Kejaksaan Agung yang juga mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PT Dulta Palma atau Darmex Group. Oleh karena itu, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam meringkus Surya Darmadi yang diduga saat ini sedang berada di Singapura.

“KPK mengapresiasi progres penanganan perkara tersebut dan mendukung penuh upaya penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung,” pungkas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com