Ini Profil Nawawi Pomolango yang Jadi Ketua KPK Sementara Menggantikan Firli Bahuri
Ini profil Nawawi Pomolango yang jadi ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri. Foto: Disway--
Ini Profil Nawawi Pomolango Usai Jadi Ketua KPK Sementara Menggantikan Firli Bahuri
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Nawawi Pomolango resmi sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemersaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Sementara penetapan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
BACA JUGA: Pesan Ketua Curva Sud AC Milan untuk Francesco Camarda: 'Tanpa Rasa Takut, Semangat Anak Muda'
Penandatanganan Keputusan Presiden Pemberhentian Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaksanakan di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, 24 November 2023.
Presiden Jokowi juga melakukan penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
“Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 ditandatangani Presiden Jokowi mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, sekaligus penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan.
Sesuai amanat undang-undang KPK, kata Ari Dwipayana, ketua KPK harus diberhentikan sementara bila ketua KPK bertatus tersangka.
BACA JUGA: Ini Nama-Nama Calon Pengganti Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Tidak Ada dari Eksternal KPK
Dalam penjelasannya, Ari Dwipayana menjabarkan bahwa salah satu pimpinan aktif KPK akan menggantikan Firli Bahuri yang sudah ditetapkan tersangka.
Presiden Jokowi kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: