Mengenal Tom Lembong, Mantan Menteri Jokowi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Mengenal Tom Lembong, Mantan Menteri Jokowi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Mengenal Tom Lembong, Mantan Menteri Jokowi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula. Instagram/tomlembong--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang mengungkap bahwa Tom diduga terlibat dalam perizinan impor gula yang berpotensi merugikan negara.

Siapa sebenarnya Tom Lembong, dan bagaimana perjalanan kariernya hingga terseret dalam kasus ini?

Awal Kasus Korupsi Impor Gula

Kasus ini berawal pada tahun 2015 ketika Tom Lembong, saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton untuk PT AP.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Dokumen Nikah Dimusnahkan Kemenag Tasikmalaya, Cegah Potensi Penyalahgunaan

Gula tersebut diimpor untuk diolah menjadi gula kristal putih. Namun, pemberian izin ini ternyata tidak sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan keputusan rapat antar-kementerian.

Saat itu, Indonesia dilaporkan mengalami surplus gula sehingga impor seharusnya tidak diperlukan.

Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, bukti telah ditemukan untuk menindaklanjuti dugaan korupsi ini.

Profil Tom Lembong: Dari Bankir hingga Menteri

Tom Lembong memiliki latar belakang sebagai bankir dan ekonom.

BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Kota Gelar Donor Darah Sebagai Wujud Kepedulian di HUT Humas Polri Ke-73

Ia lahir pada 4 Maret 1971 dan mengawali kariernya di perusahaan-perusahaan keuangan ternama seperti Deutsche Bank dan Morgan Stanley.

Setelah berkarier di luar negeri, ia kembali ke Indonesia dan terlibat dalam restrukturisasi perbankan melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: