Ini Jawaban Presiden Jokowi saat Ditanya Alasan Memilih Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Ini Jawaban Presiden Jokowi saat Ditanya Alasan Memilih Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

Presiden Jokowi. Foto: Setpres/disway--

Ini Jawaban Presiden Jokowi saat Ditanya Alasan Memilih Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Sudah resmi Nawawi Pomolango jadi ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus dugaan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berikut ini jawaban Presiden Jokowi saat ditanya alasan memilih Nawawi Pomolango jadi ketua KPK sementara.

BACA JUGA: Ini Profil Nawawi Pomolango yang Jadi Ketua KPK Sementara Menggantikan Firli Bahuri

Namun begitu, Presiden Jokowi tidak bisa menyampaikan soal alasan memilih Nawawi Pomolango jadi ketua KPK sementara.

"Ya, banyak pertimbangan tapi enggak bisa saya sampaikan," ujar Presiden Jokowi usai menghadiri puncak perayaan Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.

Sebelumnya ada 4 calon Ketua KPK sementara dari internal KPK. Presiden Jokowi kemudian memilih Nawawi Pomolango jadi ketua KPK sementara.

"Banyak pertimbangan, memang pilihannya ada empat, tetapi apapun kita harus memilih satu, gak mungkin empat-empatnya kita memilih," ujar Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Spesifikasi Xiaomi Poco C65 Nikmati Pengalaman Terbaik dengan Performa Unggul dan Baterai Tahan Lama

Presiden Joko Widodo sebelumnya menanda tangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat, 24 November 2023 malam.

Presiden Jokowi juga menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden pada Jumat 24 November 2023 malam.

Dalam kesempatan berbeda, Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa KPK meski belum menerima surat keputusan presiden (keppres), pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri sudah sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: