Kasus Suap di Basarnas, Danpuspom TNI Merespons Penetapan Tersangka, KPK Minta Maaf

Kasus Suap di Basarnas, Danpuspom TNI Merespons Penetapan Tersangka, KPK Minta Maaf

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas polemik penetapan tersangka kasus Basarnas.--

Kasus Suap di Basarnas, Danpuspom TNI Merespons Penetapan Tersangka, KPK Minta Maaf

RADARTASIK.COM – Kasus suap di lingkungan Basarnas yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Cilangkap dan Bekasi menimbulkan polemik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua perwira TNI yang berdinas di Basarnas yaitu Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya HA dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm ABC sebagai tersangka.

Mabes TNI merespons penetapan 2 perwira TNI tersebut sebagai tersangka dengan keberatan. Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menyatakan TNI memiliki aturan sendiri terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Levy Madinda Buka-Bukaan tentang Bojan Hodak, Siap Diturunkan untuk Laga Persib vs Bali United

Mabes TNI menggelar jumpa pers dan berkoordinasi dengan KPK pada hari yang sama sebagai tanggapan terhadap hal ini.

Setelah audiensi dengan rombongan militer yang dipimpin oleh Danpuspom TNI, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas polemik tersebut.

Johanis juga menyebut adanya kekhilafan dari tim penyelidik dalam operasi tersebut.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menjelaskan bahwa KPK sebenarnya memiliki kewenangan penegakan hukum terhadap tentara aktif sesuai dengan Pasal 42 UU KPK.

BACA JUGA: Mitos Sosok Maung di Hutan Pasarean Ciamis, Kepercayaan Masyarakat dan Potensi Ekowisata

Oleh karena itu, permintaan maaf KPK kepada Puspom TNI tidak diperlukan karena KPK berwenang untuk mengoordinasikan dan mengendalikan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang melibatkan orang-orang di peradilan umum dan peradilan militer.

Feri juga menyoroti bahwa permohonan maaf dari KPK ke Puspom TNI menunjukkan adanya masalah dalam pemahaman Pasal 42 UU KPK oleh pimpinan KPK, termasuk Ketua Firli Bahuri. 

Dia menegaskan bahwa pimpinan KPK harus bergerak secara profesional dalam penanganan perkara korupsi.

Feri menyayangkan bahwa polemik ini dapat merusak citra lembaga antirasuah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: