Dishub Pesimis Capai Target Retribusi Uji KIR 2022, Begini Kendalanya
“Kendaraan yang diwajibkan untuk melakukan uji KIR itu di antaranya angkutan barang seperti truk, pikap dan angkutan penumpang seperti angkot, mini bus dan bus besar,” kata dia.
“Jadi pentingnya mengurus uji KIR itu guna meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kesalahan kelengkapan keamanan kendaraan,” ucapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana SAg mengatakan, untuk retribusi uji KIR sudah melakukan rapat koordinasi dengan Dishubkominfo.
Tahun ini harus menjadi evaluasi perencanaan. Memang ada kenaikan target dari tahun sebelumnya, itu memang biasa kalau dalam estimasi targetan.
“Tetapi juga kita harus mempertimbangkan asas-asas yang lainnya. Terutama di tahun 2022 ini, belum sepenuhnya normal. Sehingga itulah yang menjadi faktor ketidaktercapaian. Artinya kenaikannya ini belum begitu kelihatan dari tahun sebelumnya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: