Paslon 03 Gugat Hasil PSU Pilkada Tasikmalaya ke MK, Tuntut Ditetapkan sebagai Pemenang

Paslon 03 Gugat Hasil PSU Pilkada Tasikmalaya ke MK, Tuntut Ditetapkan sebagai Pemenang

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 03, Andi Ibnu Hadi saat menjelaskan beberapa poin tututan dalam sengketa PSU Kabupaten Tasikmalaya pada sidang perdana di MK, Kamis 15 Mei 2025. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 03, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. 

Gugatan diajukan menyusul keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tertanggal 19 April 2025 yang menetapkan hasil PSU.

Sidang dengan Nomor Perkara 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar Kamis (15/5/2025) oleh Panel 1 MK yang diketuai Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Kuasa hukum Paslon Nomor 03, Andi Ibnu Hadi, dalam persidangan Kamis 15 Mei 2025 menyampaikan bahwa proses PSU tidak berjalan sesuai aturan dan putusan MK sebelumnya. 

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Tasikmalaya Berlanjut, Paslon 01 Minta Diskualifikasi Paslon 02 dan 03 di MK

Ia menuding KPU Kabupaten Tasikmalaya mengabaikan Peraturan KPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024 serta tidak konsisten menjalankan Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Andi menilai KPU hanya berpegang pada Surat Dinas KPU RI Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 tanpa membuka kembali tahapan pendaftaran untuk seluruh pasangan calon. 

Padahal, berdasarkan putusan MK, seluruh paslon dianggap tidak sah sehingga harus melakukan pendaftaran ulang secara menyeluruh.

“KPU hanya membuka pendaftaran ulang untuk Paslon Nomor 03, padahal status seluruh pasangan calon sebelumnya telah gugur. Ini jelas pelanggaran hukum dan etika administratif,” tegas Andi.

BACA JUGA:Dua Penambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Barang Bukti Merkuri dan Alat Tradisional

Dalam petitumnya, Paslon Nomor 3 meminta MK untuk:

1. Mendiskualifikasi Paslon Nomor 01 (Iwan Saputra–Dede Muksit) dan Paslon Nomor 02 (Cecep Nurul Yakin–Asep Sopari Al Ayubi);

2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 terkait hasil suara Paslon 01 dan 02;

3. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilu, khusus Paslon 01 dan 02;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait