DPRD Desak Pemkab Tasikmalaya Segera Proses Penggantian Sekda

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, mendesak pemerintah daerah segera menyiapkan proses penggantian Sekretaris Daerah (Sekda), seiring berakhirnya masa jabatan Mohamad Zen pada Desember 2024.
Menurut Ami, hingga kini DPRD belum menerima informasi terkait asesmen atau seleksi terbuka (open bidding) untuk posisi tersebut.
Padahal, regulasi mengatur bahwa jabatan Sekda hanya dapat dijabat selama lima tahun.
“Belum ada informasi tentang proses asesmen. Kalau masa jabatan habis, harus segera dilakukan open bidding atau minimal ada pengusulan penggantinya,” ujar Ami kepada radartasik.com, Jumat (25/4/2025).
BACA JUGA:Kata Praktisi Pendidikan Keagamaan Kota Tasikmalaya: Jangan Pangkas Hak Masyarakat Soal Dana Hibah
Ia menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan di level strategis seperti Sekda, yang berperan penting dalam menopang roda birokrasi.
“Kalau masa jabatannya benar-benar habis akhir tahun ini, jangan sampai dibiarkan kosong. Itu bisa menghambat kinerja pemerintahan,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, jabatan pimpinan tinggi seperti Sekda memang dibatasi lima tahun, namun dapat diperpanjang setelah melalui evaluasi menyeluruh.
Evaluasi ini wajib dilakukan tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir oleh tim yang ditunjuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terdiri dari dua unsur internal dan satu eksternal.
BACA JUGA:Jabatan Plt Rasa Permanen: Pemerintah Kota Tasikmalaya Menunggu Keajaiban Enam Bulan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi dari Kementerian PAN-RB apakah masa jabatan Mohamad Zen akan diperpanjang atau akan diganti pejabat baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: