BKPSDM Tasikmalaya Klaim Evaluasi Sekda Sudah Sesuai Prosedur! Hasilnya Tunggu Persetujuan Mendagri

Proses evaluasi kinerja Sekda Kabupaten Tasikmalaya Dr. H. Mohamad Zen yang dilakukan oleh asesor, beberapa waktu lalu. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya memastikan bahwa evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Mohamad Zen telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan kini hanya tinggal menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin, M.Si, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja Sekda dilakukan tiga bulan sebelum masa jabatan lima tahun berakhir pada 26 Desember 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 15 Tahun 2019, yang mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diperpanjang setelah melewati evaluasi kinerja dan kompetensi.
“Evaluasi ini sebagai tindak lanjut aturan yang ada untuk memastikan apakah jabatan Sekda akan diperpanjang. Saat ini, kami sedang menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian PAN-RB,” ujar Iing di kantornya, Senin 28 April 2025.
BACA JUGA:Niat Salat Isya, Dua Bocah di Kota Tasikmalaya Malah Tergoda Kotak Amal! Kini Berakhir Damai
Dalam evaluasi ini, selain Sekda, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dra. Hj. Wini, M.Si, juga turut dinilai. Keduanya akan segera memasuki masa akhir jabatan pada 26 Desember 2024.
Proses evaluasi telah melalui 12 tahapan administrasi yang ketat, sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan Evaluasi ke BKN: Surat Bupati Tasikmalaya No: T/4378/KP.05.01/BKPSDM/2024, tanggal 23 September 2024.
2. Terbitnya Rekomendasi BKN: Surat Plt Kepala BKN No: 6760/R-AK.02.02/SD/K/2024, tertanggal 3 Oktober 2024.
BACA JUGA:Semangat Nasionalisme Bergema di SMK Muhammadiyah Bersama Dandim 0612/Tasikmalaya
3. Permohonan Persetujuan Evaluasi ke Kemendagri via Gubernur: Surat Bupati No: T/4509/KP.05.01/BKPSDM/2024, tanggal 8 Oktober 2024.
4. Persetujuan dari Kemendagri: Surat Mendagri No: 100.2.2.6/0480/OTDA, diterbitkan pada 14 Januari 2025.
5. Penetapan Tim Evaluasi: Keputusan Bupati No: 800.1/Kpts.43-BKPSDM/2025, tanggal 21 Januari 2025.
6. Pelaksanaan Penilaian Evaluasi Kinerja: Berita Acara Tim Evaluasi No: 800.1/02/2025, tanggal 5 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: