Dua Penambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Barang Bukti Merkuri dan Alat Tradisional

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi saat menjelaskan kasus penangkapan dua penambang emas ilegal, Kamis 15 Mei 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres TASIKMALAYA Kota berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal (PETI) yang dilakukan di kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten TASIKMALAYA.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, dua orang tersangka telah diamankan, yakni SH (50) yang beroperasi di Blok Citunun dan JP (49) di Blok Cilutung.
Keduanya diduga melakukan penambangan emas secara manual tanpa izin resmi sejak tahun 2024.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap AKBP Faruk di halaman Mapolres, Kamis 15 Mei 2025.
BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Kota Diserbu Pemohon Pembuatan SKCK
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar," sambungnya.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025 lalu, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dari tangan SH (50), disita mesin jack hammer, troli kayu, ember kompan, cangkul, palu-karet, boraks, serta batuan mengandung emas.
Sementara dari JP (49), diamankan kompresor merek Izumi, nozzle embos, kowi, boraks, batuan emas, serta alat tambang tradisional lainnya.
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Longsor dan Rusaknya Rumah di Tiga Kampung Mandalahayu Tasikmalaya
Kapolres menambahkan, selain alat-alat tersebut, pihaknya juga menemukan bahan kimia merkuri yang dipakai untuk memisahkan emas dari batuan.
“Ini sangat membahayakan lingkungan dan keselamatan kerja,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa saksi ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat alat bukti.
AKBP Faruk menambahkan, saat dilakukan penindakan, kedua tersangka tengah beraktivitas menambang emas secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: