Dishub Pesimis Capai Target Retribusi Uji KIR 2022, Begini Kendalanya

Dishub Pesimis Capai Target Retribusi Uji KIR 2022, Begini Kendalanya

SINGAPARNA, RADARTASIK.COM - Pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya masih jauh dari target yang ditetapkan.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya Iwan Roslan Effendi mengatakan, jika melihat situasi sekarang ini, pihaknya merasa pesimis target bisa tercapai.

Karena, sambung dia, animo para pemilik angkutan umum dan barang di Kabupaten Tasikmalaya untuk menguji kendaraannya masih rendah.

“Itu terbukti dari hasil capaian triwulan kedua atau semester pertama. Sampai tanggal 4 Juli 2022 hari Senin kemarin, capaiannya baru Rp450.935.000 atau baru sekitar 18,4 persen saja. Padahal, tahun 2022 sekarang ini ditargetkan Rp2,5 miliar,” ujar dia di tempat kerjanya, Rabu 5 Juli 2022.

Iwan mengungkapkan, target tahun ini jauh melambung tinggi dibanding tahun 2021. Tahun lalu hanya Rp1,7 miliar. Itu pun minus. Hanya tercapai sebesar Rp948 juta.

Berebeda saat tahun 2020. Target awal sebesar Rp1,31 miliar, perubahan sebesar Rp1,05 miliar. Dan, realisasi capaiannya Rp 1,09 miliar. 

“Salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut, dengan jemput bola. Atau, mendatangi langsung pemilik kendaraan," kata dia.

“Selanjutnya menaikan tarif uji KIR kendaraan dengan mengubah perbup atau perda yang saat ini masih berlaku. Selain itu juga, Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya harus memiliki mobil uji keliling,” kata dia. 

BACA JUGA: Angin Segar, Dana Pembangunan Jembatan Putus di Cikatomas, Tasik Disiapkan Rp 7 Miliar, Ini Harapan Warga

“Jika hal tersebut terlaksana, apalagi ditambah mobil uji keliling itu terealisasi, saya bisa menjamin semua kendaraan angkutan di Kabupaten Tasikmalaya akan laik jalan. Selain itu untuk target juga bisa terus ditingkatkan,” kata Iwan.

Kendaraan yang wajib KIR saat ini, lanjut Iwan, mencapai 5.700 lebih kendaraan. Rata-rata setiap harinya terdapat 30-40 kendaraan dilakukan uji KIR.

Pengecekan kendaraan secara keseluruhan, baik itu fisik dan administrasi juga perlu dilakukan agar kendaraan benar-benar laik jalan dan untuk keselamatan bersama.

“Semua pemilik kendaraan harus rutin melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali, guna menjamin kondisi kendaraan benar-benar laik jalan sekaligus mengantisipasi penyebab kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan,” kata dia.

Terang Iwan, besaran tarif di dalam uji KIR itu tergantung kepada jenis kendaran. Salah satu contoh untuk penumpang umum, uji berkala itu tidak lebih dari Rp100.000. Disesuaikan dengan jenis kendaraannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: