Sidang Sengketa Pilkada Tasikmalaya Berlanjut, Paslon 01 Minta Diskualifikasi Paslon 02 dan 03 di MK

Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede) saat menghadiri Sidang Sengketa Pilkada Tasikmalaya di MK, Kamis 15 Mei 2025. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 pada Kamis 15 Mei 2025.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, di Panel 1.
Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly (Iwan-Dede), mengajukan gugatan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 yang menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. PSU digelar berdasarkan Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dani Safari Efendi, kuasa hukum Paslon 01, menjelaskan bahwa PSU diperintahkan MK setelah mendiskualifikasi Calon Bupati Ade Sugianto karena melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10 Tahun 2016.
BACA JUGA:Dua Penambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Barang Bukti Merkuri dan Alat Tradisional
Putusan MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 1574 dan 1575 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut.
Namun, kata Dani, KPU dianggap tidak menjalankan perintah MK secara menyeluruh.
"Seharusnya seluruh pasangan calon didiskualifikasi dan dilakukan pendaftaran ulang, bukan hanya mengganti individu dalam pasangan calon," tegasnya.
Pemohon juga menyoroti Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan kembali tiga pasangan calon, termasuk pasangan baru Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, tanpa proses verifikasi ulang yang sah.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Tasikmalaya, Tiga Tersangka Diamankan
Menurutnya, ini cacat hukum karena tidak ada tahapan pendaftaran ulang yang wajib dilakukan sesuai aturan.
Selain itu, Paslon 01 menilai tahapan PSU tidak berjalan adil.
Paslon Nomor Urut 02, Cecep Nurul Yakin, masih menjabat sebagai Wakil Bupati aktif dan tidak cuti selama masa kampanye, sehingga diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, kepala desa, dan tokoh agama.
Kuasa hukum Paslon 02, Ecep Sukmanagara, membantah hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: