Sampah Menumpuk di Jalan Pemda Tasikmalaya, Warga Resah dan Pemerintah Diminta Bertindak

Kondisi tumpukan sampah di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 24 April 2025. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tumpukan sampah di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, kian mengkhawatirkan.
Hingga Kamis (24/4/2025), volume sampah yang dibuang sembarangan terus bertambah, meluber ke badan jalan dan menutupi trotoar.
Pantauan radartasik.com, aroma busuk menyengat sudah tercium dari radius beberapa meter, mengganggu kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
Ironisnya, lokasi ini berada di jalur utama menuju Gedung Sekretariat Daerah dan Kantor Kecamatan Singaparna—sebuah kawasan yang seharusnya menjadi etalase kebersihan daerah.
BACA JUGA:Dana Hibah Keagamaan di Kota Tasikmalaya Masih Aman Meski Jabar Lakukan Efisiensi
Jenis sampah yang berserakan bervariasi, mulai dari limbah rumah tangga, plastik, sisa makanan, kardus, hingga sampah basah yang mempercepat proses pembusukan.
Tidak tampak adanya upaya pengelolaan atau pembersihan di lokasi tersebut, sehingga menjelma menjadi tempat pembuangan sampah liar (TPS) yang tidak terkontrol.
Warga sekitar pun mengeluhkan kondisi ini. Dedi (43), seorang pedagang, mengaku tumpukan sampah itu sudah lama dibiarkan.
"Setiap hari makin banyak. Biasanya malam hari ada yang buang, jadi pagi sudah menumpuk. Baunya makin parah, apalagi kalau hujan. Malu juga kalau ada orang luar lewat, apalagi ini dekat kantor bupati," ujarnya.
BACA JUGA:Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dirusak, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Kebersihan Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Ruidanan, menyebut pihaknya sudah tiga kali mengangkut sampah dari lokasi tersebut, bahkan sempat dilakukan penimbunan dengan batu kecil.
“Sudah tiga kali diangkut, tapi tetap saja ada yang buang sampah di sana,” kata Dadan.
Ia menambahkan, tumpukan sampah akan kembali diangkut pada Jumat besok (25/4/2025), sambil menunggu musyawarah dengan pihak kecamatan, desa, RW, dan RT setempat untuk mencari solusi bersama.
Menurut Dadan, sampah yang tidak dikenai retribusi menjadi tanggung jawab desa atau masyarakat sekitar. Ke depan, pihaknya akan memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: