Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Tasikmalaya, Tiga Tersangka Diamankan

Tiga tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi saat di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 15 Mei 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polres TASIKMALAYA Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten TASIKMALAYA.
Tiga orang tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal pengangkutan BBM subsidi.
Tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan truk tangki berisi sekitar 8.000 liter solar subsidi di Jalan Raya Gentong, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Kota Diserbu Pemohon Pembuatan SKCK
“Petugas kami mengamankan tiga tersangka,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi saat ditemui di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 15 Mei 2025.
"Awalnya dua orang diamankan, yaitu sopir dan kernet, kemudian dikembangkan hingga diketahui pemilik kendaraan sekaligus pemilik perusahaan juga terlibat," sambungnya.
Ketiga tersangka yakni Te (53), pemilik PT Namira Selaras Mandiri; Ru (49), sopir kendaraan; dan Mu (32), kernet.
Mereka diduga telah membeli solar subsidi dari SPBU resmi menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, kemudian memindahkan solar tersebut ke truk Mitsubishi Colt Diesel dengan kapasitas 8.000 liter.
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Longsor dan Rusaknya Rumah di Tiga Kampung Mandalahayu Tasikmalaya
“Rencananya solar tersebut akan dibawa ke wilayah Sumedang untuk diperjualbelikan ke industri dan pertambangan. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan BBM subsidi saat diperiksa di lokasi,” lanjut Kapolres.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel tangki warna putih biru bernopol Z-8167-AI bertuliskan PT Namira Selaras Mandiri, pompa set alkon, telepon genggam, STNK, dan dokumen non-subsidi yang diduga disalahgunakan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan negara dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: