Isu Periodesasi Bupati Jadi Fokus Dalam Tanggapan Masyarakat ke KPU Kabupaten Tasikmalaya

Isu Periodesasi Bupati Jadi Fokus Dalam Tanggapan Masyarakat ke KPU Kabupaten Tasikmalaya

ilustrasi Pilkada serentak 2024. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Isu periodesasi bupati menjadi sorotan utama dalam tanggapan masyarakat terkait calon bupati untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Sejumlah surat tanggapan disampaikan oleh mahasiswa dan organisasi masyarakat ke KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, 17 September 2024.

Surat-surat tanggapan tersebut diantaranya berasal dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi, dan Ormas Monraker

Farhan, Pengurus Komisariat PMII Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Cipasung, menyebutkan bahwa tanggapan yang diberikan berkaitan dengan syarat pencalonan, khususnya terkait calon yang dianggap sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

BACA JUGA:Atlet Kabupaten Tasikmalaya Raih Emas dan Perunggu di Paralimpiade Paris 2024

"Kami meminta agar KPU mempertimbangkan tanggapan ini sebelum penetapan calon pada 22 September mendatang," ujar Farhan. 

Ia menekankan pentingnya KPU untuk tidak meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administratif, agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Ketua Umum Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi, Wildan Paiz, menambahkan bahwa tanggapan ini terkait dengan periodesasi Bupati Tasikmalaya. 

Ia menyebutkan bahwa Ade Sugianto, salah satu calon, telah menjabat selama dua periode, termasuk masa sebagai Plt Bupati. 

BACA JUGA:Kotak Kosong Minta Perlakuan Setara dengan Calon Tunggal di Pilkada Ciamis

Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi, jabatan selama dua tahun tiga bulan sebagai Plt dianggap sebagai satu periode, sehingga Ade Sugianto seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan kembali.

Sementara itu, Khoirun Nasichin dari Ormas Monraker menyatakan bahwa masa jabatan Ade Sugianto seharusnya dihitung sejak menjadi Plt pada 5 September 2018. 

Jika KPU mengabaikan masa jabatan Plt dalam perhitungan, maka KPU akan melanggar putusan MK Nomor 2 Tahun 2023.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa KPU telah menerima dua tanggapan selama periode 15-18 September 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: