Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Berlanjut ke Tahap Pembuktian, Hasilnya ...

Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Berlanjut ke Tahap Pembuktian, Hasilnya ...

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 4 Februari 2025. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Dari 58 perkara yang diajukan terkait Pilkada 2024, sebanyak enam kasus, termasuk sengketa hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dengan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, berlanjut ke tahap pembuktian.  

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, sebagian besar perkara telah diputuskan. 

"Dari 58 perkara yang dipanggil hari ini, 52 sudah diucapkan keputusannya, sementara enam lainnya akan berlanjut ke tahap pembuktian berikutnya," ujarnya melalui kanal YouTube resmi MK, Selasa 4 Februari 2025.  

BACA JUGA:Praktisi Hukum Tasikmalaya Tegur Rieke Diah Pitaloka Soal Kasus Pengeroyokan: Jangan Giring Opini Tanpa Bukti!

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan pihaknya menghormati keputusan MK dan siap menghadapi proses selanjutnya. 

"Kami akan mempersiapkan tim hukum untuk menghadiri sidang pembuktian yang dijadwalkan pada 7-17 Februari, meskipun jadwal rinci masih menunggu arahan MK," tutur Ami.  

Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menilai perselisihan hasil suara dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan.

"Tidak ada sengketa hasil yang diregister oleh Bawaslu. Jika gugatan di MK terkait periodesasi Ade Sugianto, maka kami akan menyiapkan bukti bahwa beliau masih dalam periode pertama," tambahnya.  

BACA JUGA:Suami Syok Temukan Istri Gantung Diri di Rumahnya, Motifnya?

Sementara itu, Calon Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, optimistis dengan kelanjutan sidang pembuktian. 

"Kami memiliki bukti-bukti yang kuat dan siap untuk menyampaikannya di persidangan. Hakim MK akan berpatokan pada norma yang ada dan keputusan final tetap berada di tangan MK," tegasnya.  

Sidang pembuktian ini menjadi tahapan krusial dalam menentukan hasil akhir sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. 

Semua pihak kini menunggu putusan MK yang akan menjadi dasar hukum final terkait sengketa tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait