MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Harus PSU, Nasib Calon Wakil Bupati?

MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Harus PSU, Nasib Calon Wakil Bupati?

Calon Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto didampingi istrinya, Hj Ai Diantani Sugianto dan Calon Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih H Iip Miptahul Paoz di Pendopo Baru, Jumat 6 Desember 2024.-Dok. Radartasik.id-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi H Ade Sugianto dari pencalonan Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode, yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya diperintahkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan Ade sebagai calon bupati.

Keputusan MK ini diumumkan dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang digelar di Gedung MK pada Senin 24 Februari 2025.

BACA JUGA: Ancaman Bencana Sampah di Kota Tasikmalaya, KCT Ingatkan Pemkot Lewat Aksi Simbolik

Dilansir dari Radartasik.id, dalam sidang tersebut, MK menegaskan bahwa legitimasi hasil pemilihan harus tetap terjaga sehingga pencalonan Ade dinyatakan tidak sah dan PSU menjadi langkah yang harus ditempuh untuk memastikan demokrasi yang adil dan berintegritas.

MK juga menyoroti masa jabatan Ade Sugianto yang dihitung sejak ia menggantikan posisi kepala daerah saat Uu Ruzhanul Ulum maju sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131 Tahun 2018, Ade telah menjalankan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya sejak 5 September 2018 dengan total masa jabatan mencapai 2 tahun, 6 bulan dan 18 hari.

Sesuai ketentuan, periode jabatan kepala daerah dihitung satu masa jabatan jika telah mencapai 2 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: Polisi Amankan Remaja Ugal-ugalan di Tasikmalaya, Temuan Senjata Tajam Jadi Sorotan

Dalam sidang Panel I, hakim MK menyatakan bahwa sejak tanggal tersebut, Ade secara faktual telah menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Tasikmalaya.

Jika periode ini tidak dihitung, maka hal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menghindari ketentuan batas dua periode yang telah diatur dalam undang-undang.

Iip Miptahul Paoz Tetap Dapat Mengikuti PSU

Meskipun Ade Sugianto didiskualifikasi, MK tetap memperbolehkan calon wakil bupati, H Iip Miptahul Paoz, untuk mengikuti PSU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait