KPU Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Putusan MK, Pilkada Ulang Butuh Rp 97 Miliar

Sidang MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, belum lama ini. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang akan diumumkan pada 24 Februari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan apa pun keputusan MK.
Jika putusan mengarah pada pilkada ulang, pemerintah harus kembali menyediakan anggaran sekitar Rp 97 miliar.
"Kami menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan kepada MK. Apa pun putusan yang diambil, KPU akan melaksanakannya," ujar Ami, Minggu 9 Februari 2025.
Ami menjelaskan bahwa ada beberapa kemungkinan putusan MK, termasuk gugatan yang bisa diterima sebagian atau seluruhnya.
Jika gugatan ditolak, KPU akan menetapkan calon terpilih sehari setelah hasil putusan diterima, lalu mengajukan penetapan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses pelantikan.
Namun, jika gugatan diterima, opsi yang muncul bisa beragam, mulai dari pencoretan satu calon hingga pelaksanaan pilkada ulang.
"Kami berharap putusan MK sejalan dengan keputusan yang telah ditetapkan KPU saat pencalonan dan penetapan pemenang," terang Ami.
BACA JUGA:Tsaniah Nur Jannah Resmi Gantikan dr Wahyu di DPRD Kota Tasikmalaya
Ia mengakui bahwa opsi pilkada ulang akan cukup berat karena membutuhkan persiapan dari awal. Namun, KPU tetap akan mengikuti arahan MK.
Sebagai gambaran, dalam Pilkada 2014, anggaran yang digunakan mencapai Rp 97 miliar, dengan rincian Rp 57 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan Rp 40 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Jika pilkada ulang diputuskan, maka anggaran serupa harus kembali disediakan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: