Potensi Pilkada Ulang di Kabupaten Tasikmalaya, Tantangan Anggaran bagi Pemerintah

Cecep Nurul Yakin saat menghadiri Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada di MK pada 7 Februari 2025. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kemungkinan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Tasikmalaya masih terbuka, menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025.
Hal ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi mengenai masa jabatan Bupati Ade Sugianto, yang menurut mereka telah menjabat selama dua periode.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan MK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Jika MK mengabulkan gugatan dan memutuskan untuk mengadakan Pilkada ulang, hal tersebut akan menjadi beban anggaran yang signifikan bagi pemerintah daerah.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tasikmalaya Luncurkan Posko Sadarkum, Cegah Pelajar Terjerat Hukum
"Kami belum mengetahui kekuatan finansial pemerintah untuk menyelenggarakan Pilkada ulang. Tentu kami harus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengadakan anggaran tersebut," ujar Budi, Selasa 11 Februari 2025.
Selain itu, waktu pelaksanaan Pilkada ulang juga belum dapat dipastikan, apakah akan dilaksanakan tahun ini atau tahun depan.
Pihaknya menegaskan akan mematuhi putusan MK sepenuhnya dan tidak ingin berspekulasi sebelum putusan resmi dikeluarkan.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menginformasikan bahwa pada Pilkada serentak November 2024, pihaknya menghabiskan anggaran sekitar Rp97 miliar, yang bersumber dari APBD Pemkab Tasikmalaya dan Provinsi Jawa Barat.
"Rincian anggaran yang kami gunakan adalah Rp57 miliar dari Pemkab Tasikmalaya dan Rp40 miliar dari provinsi. Jika Pilkada ulang dilaksanakan, kebutuhan anggarannya diperkirakan akan sama dengan yang lalu," tutur Ami.
Dengan demikian, jika MK memutuskan untuk mengadakan Pilkada ulang, persoalan anggaran akan menjadi salah satu pertimbangan utama bagi KPU dan pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: