KPU Kabupaten Tasikmalaya Siap Hadapi Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya optimis sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya akan berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan diri menghadapi sidang pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
"Kami terus melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi sidang nanti," ujar Ami kepada radartasik.com, Rabu 5 Februari 2025.
Selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga telah berkonsultasi dengan KPU RI guna menentukan langkah selanjutnya dalam menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Siap-Siap! Saldo DANA Kaget Dibagikan Lagi Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!
"Kami sudah menyiapkan jawaban dan bukti untuk sidang nanti. Pada sidang kedua sebelumnya, kami sudah menjelaskan terkait proses pencalonan," jelasnya.
Menurut Ami, pihaknya juga mendalami materi yang kemungkinan akan dibahas dalam sidang, termasuk kesiapan menghadirkan saksi jika diperlukan.
Terkait kemungkinan putusan yang membuktikan dalil yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Ami menjelaskan bahwa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya berpotensi harus diulang dari tahapan awal, dengan kemungkinan adanya perubahan calon.
"Namun, kami tetap optimis dengan proses yang telah kami jalankan," tegasnya.
BACA JUGA:Sosok Sehari-hari Terduga Teroris di Pagerageung Tasikmalaya: Rajin Beribadah, Jarang Bergaul
Meski begitu, sebetulnya KPU tidak mau berandai-andai karena keputusan ada di MK nanti, setelah selesai sidang lanjutan.
"Kita tidak mau berandai-andai, kita menunggu hasil keputusan MK, akan seperti apa," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: