Ditutupnya SMK Periwatas Kota Tasikmalaya Jadi ‘Alarm’ Buat Sekolah Swasta
Ketentuan rombongan belajar di sekolah negeri yang diperbolehkan oleh Kemendikbud merugikan sekolah swasta di Kota Tasikmalaya.-foto:tangkapanlayar/dok Permendikbud No. 22 tahun 2016.-
Ditutupnya SMK Periwatas Kota Tasikmalaya Jadi ‘Alarm’ Buat Sekolah Swasta
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Penutupan salah satu SMK swasta yaitu SMK Periwatas Kota Tasikmalaya, menjadi alarm atau penanda bagi seluruh sekola swasta yang ada di Kota Tasikmalaya.
Mantan Wali Kota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman pun ikut angkat bicara dan merasa prihatin dengan terjadinya penutupan SMK Periwatas Kota Tasikmalaya pada tahun ajaran baru 2023-2024.
Budi khawatir kejadian yang terjadi dan dialami SMK Periwatas Kota Tasikmalaya ini bisa merembet ke sekolah-sekolah swasta lain yang ada di Kota Tasikmalaya.
“Saya merasa prihatin atas kejadian seperti ini dan bisa merembet ke sekolah SMK lainnya. Di Kota Tasikmalaya ada 44 SMK Swasta, seperti SMK Periwatas sudah berdiri sejak tahun 1970-an mungkin ada sekolah lain yang lebih tua pendiriannya."
"Di saat masyarakat saat itu membutuhkan pendidkan hadir sekolah swasta, karena pemerintah tidak mampu menyiapkan sekolah untuk menampung semua masyarakat yang ingin mengenyam pendidikan,” tutur pria yang pernah memimpin Kota Tasikmalaya selama dua periode ini.
Budi memberikan contoh, saat ini sekolah TK Negeri hanya ada 1 di Kota Tasikmalaya. Ada ratusan sekolah TK Swasta di Kota Tasikmalaya, SMP Negeri juga hanya ada 21 di Kota Tasikmalaya, selebihnya adalah SMP swasta.
Begitu juga SMA dan SMK, artinya kata Budi, keterlibatan sekolah swasta selama ini memberikan kontribusi yang besar dalam mencerdaskan pendidikan.
BACA JUGA:Lagi, Perahu Nelayan Pamayangsari Tasikmalaya Rusak Dihantam Ombak
“Tapi saat ini kejadian yang menimpa SMK Periawatas ini terkesan dampak dari kebijakan Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan di mana sekolah SMK Negeri bisa menampung 24 kelas baru atau rombongan belajar."
"Sehingga total jadi 72 rombongan belajar untuk kelas10, kelas 11 dan kelas 12. Padahal sebelumnya paling 12 kelas baru."
"Dengan kebijakan Permendikbud No. 22 tahun 2016 ini tentu akan mempengaruhi siswa yang masuk ke sekolah swasta,” jelas Budi.
Sebelumnya aturan Permendikbud hanya 12 kelas atau rombongan belajar saja pertingkatan totalnya ada 36 rombongan belajar dari kelas 10, kelas 11 dan kelas 12.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: