Puluhan Pasangan Tak Tercatat di Kota Tasikmalaya Akan Sidang Isbat Nikah Terpadu

Puluhan Pasangan Tak Tercatat di Kota Tasikmalaya Akan Sidang Isbat Nikah Terpadu

Sejumlah warga mengikuti verifikasi berkas program sidang isbat di Kecamatan Cihideung, Rabu 7 Mei 2025. istimewa for radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar verifikasi berkas calon peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu selama tiga hari, sejak 5 hingga 7 Mei 2025, di seluruh kecamatan.

Program ini ditujukan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. 

Sidang isbat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025 di Bale Kota Tasikmalaya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Maman R Setiadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud perhatian pemerintah, khususnya bagi warga kurang mampu. 

BACA JUGA:Hampir Separuh Rumah di Kota Tasikmalaya Tak Layak Huni, Pemkot Didesak Tambah Kuota Rutilahu

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Tasikmalaya atas dukungannya. Melalui sidang isbat terpadu ini, masyarakat yang tidak mampu bisa memperoleh buku nikah resmi,” ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.

Ia menegaskan, program ini bukan sekadar legalisasi pernikahan, melainkan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan hak-hak sipil warga.

Di Kecamatan Cihideung, sebanyak 13 pasangan dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti sidang isbat. 

Dari total 24 berkas yang masuk, 11 pasangan tidak lolos karena berbagai kendala, seperti wali nikah bukan wali nasab, wali tidak sah menurut hukum, masih dalam masa iddah, belum resmi bercerai, atau wali tidak hadir saat proses verifikasi. 

BACA JUGA:GM FKPPI Laporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ke DKPP, Soroti Dugaan Maladministrasi

Selain itu, dua pasangan tidak hadir saat pelaksanaan verifikasi.

Camat Cihideung, Yogi Subarkah MSi, mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk nyata sinergi antara Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan KUA dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. 

“Ini adalah pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan warga dan mendukung program 100 Hari Kerja Wali Kota,” katanya.

Yogi juga menekankan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai dasar pengurusan administrasi dan perlindungan hukum, khususnya bagi anak-anak. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait