Siswa Patungan Dana untuk Kurban, Begini Menurut Ustadz Wahyu Jaelani

Siswa Patungan Dana untuk Kurban, Begini Menurut Ustadz Wahyu Jaelani

Begini pendapat Ustadz Wahyu Jaelani terkait siswa patungan dana untuk kurban.--

Siswa Patungan Dana untuk Kurban, Begini Menurut Ustadz Wahyu Jaelani

RADARTASIK.COM – Terdapat fenomena yang semakin marak terjadi di sekolah-sekolah maupun di pesantren-pesantren.

Pihak sekolah maupun pesantren memungut sejumlah dana dari siswa muslim yang ditujukan untuk kurban. Hal ini dilakukan tanpa pemaksaan dan tanpa penentuan besaran dana.

Setelah terkumpul, kemudian dibelikan hewan kurban dan disembelih pada hari raya Idul Adha. Hasilnya dibagikan kepada seluruh warga sekolah maupun pesantren serta masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Wajar Gerry Cardinale Pecat Paolo Maldini, Ia Bahkan Tak Tahu AC Milan 7 Kali Juara Liga Champions

Tujuannya antara lain sebagai ajang pembelajaran bagi siswa dan santri mengenai pelaksanaan ibadah kurban

Apakah praktik semacam ini memenuhi syarat ibadah kurban? Hukum siswa patungan dana untuk kurban?

Menanggapi hal tersebut, Ustadz Wahyu Jaelani SHI, salah seorang orang tua santri sekaligus pengajar di Pesantren Amanah Muhammadiyah Kota Tasikmalaya menyatakan tidak masalah.

”Itu sebagai upaya pembelajaran bagi para santri mengenai semangat berkurban, ketaatan dan kesabaran sebagaimana kisah Nabi Ibrahim as, Nabi Ismail as dan Siti Hajar yang diabadikan dalam Alquran,” ujarnya.

BACA JUGA: Siapa Giorgio Furlani, CEO yang Membuat Paolo Maldini Dipecat AC Milan

”Jadi, hewan yang dibeli dari dana patungan anak-anak itu kemudian disembelih pada hari raya Idul Adha, itu adalah sembelihan biasa bukan kurban, karena kurban ada ketentuan mengenai jumlah maksimal pekurban untuk setiap ekor,” tambahnya.

”Adapun hasil sembelihannya didistribusikan kepada warga sekolah, warga pesantren maupun masyarakat sekitar, insya Allah itu termasuk sedekah sebagai bagian dari kepedulian terhadap sesama,” tandasnya.

Mengenai pembatasan jumlah pekurban untuk seekor sapi atau unta dan seekor kambing atau domba, Ustadz Wahyu menjelaskan kurban itu termasuk salah satu jenis ibadah khusus yang hukumnya sunnah mu’akkadah.

Dengan demikian, praktiknya harus mengikuti ketentuan atau teladan dari Rasulullah Saw.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: