Dedi Mulyadi Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Jika Memaksa Siap-siap Sanksi Tegas

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berkunjung ke Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 5 April 2025.-Foto: Tangkap Layar Lembur Pakuan Chanel/Radartasik.id-
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi larang siswa bawa motor ke sekolah.
Kebijakan ini merupakan upaya membenahi sistem pendidikan di Jabar melalui pembentukan karakter dan kedisiplinan siswa.
Saat berkunjung ke Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu 5 April 2025, Gubernur Jabar menyampaikan siswa yang nekat membawa motor ke sekolah, padahal belum memenuhi syarat usia, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari sekolah.
Kebijakan ini, menurutnya, bukan semata-mata bentuk larangan, melainkan upaya serius dalam menjaga keselamatan dan mendidik siswa agar bertanggung jawab sejak dini.
BACA JUGA: 8 Kategori Masyarakat Tidak Layak Terima Bansos 2025: Jangan Sampai Terlewat!
”Jika ada siswa yang memaksakan diri membawa motor padahal belum saatnya, maka ia akan diberhentikan dari sekolahnya,” ujar Gubernur Dedi seperti dikutip dari Radartasik.id, Senin 7 April 2025.
Pembatasan Uang Saku Siswa
Selain menyampaikan larangan siswa bawa motor ke sekolah, Dedi Mulyadi menyoroti kebiasaan konsumtif yang mulai terlihat di kalangan pelajar.
Mantan Bupati Purwakarta ini menganjurkan agar orang tua membatasi uang saku siswa dan mendorong kebiasaan menabung.
BACA JUGA: Pencairan Bansos Setelah Lebaran 2025, Simak Juga Acuan Baru Penyaluran Bansos
BACA JUGA: Terungkap Alasan Adu Bagong di Pangandaran Dibubarkan Aparat Gabungan
Baginya, kebiasaan menabung penting sebagai bagian dari pendidikan karakter yang dapat membentuk mental mandiri dan bertanggung jawab pada diri siswa.
Gubernur menekankan dalam sistem pendidikan yang sedang dibangun, nilai akademis bukanlah satu-satunya indikator keberhasilan siswa. Dia menegaskan budi pekerti harus menjadi aspek utama dalam penilaian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: