Dana Hibah Keagamaan di Kota Tasikmalaya Masih Aman Meski Jabar Lakukan Efisiensi

Dana Hibah Keagamaan di Kota Tasikmalaya Masih Aman Meski Jabar Lakukan Efisiensi

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkot Tasikmalaya, Asep Dudi saat menjelaskan dana hibah ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis 24 April 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Meskipun Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menghapus dana hibah keagamaan dalam APBD 2025, kebijakan tersebut belum tentu diterapkan di Kota Tasikmalaya

Hingga kini, belum ada instruksi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerapkan kebijakan tersebut di daerah.

Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan bahwa anggaran hibah 2025, yang mencapai hampir Rp 20,8 miliar, tetap dapat dicairkan. 

Di Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesra) Pemkot Tasikmalaya, dana hibah untuk tahun 2025 tercatat sebesar Rp 20,8 miliar, yang terbagi menjadi dua kategori: Rp 19 miliar untuk urusan keagamaan yang akan disalurkan kepada 117 penerima, dan Rp 1,8 miliar untuk kesejahteraan masyarakat yang akan diterima oleh 49 penerima.

BACA JUGA:Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dirusak, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan

Kepala Bagian Kesra Pemkot Tasikmalaya, Asep Dudi, menegaskan bahwa hibah untuk pesantren, guru ngaji, dan sarana keagamaan lainnya tetap aman. 

"Insya Allah, untuk kita, bantuan dana hibah ini aman. Efisiensi sesuai Inpres hanya berlaku untuk perjalanan dinas dan hal-hal lain," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 24 April 2025.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa hibah untuk urusan keagamaan dan kesejahteraan masyarakat tetap berjalan sesuai rencana. 

"Alhamdulillah, aman. Hibah untuk pesantren, guru ngaji, dan sarana keagamaan lainnya tidak terkena efisiensi," tambahnya.

BACA JUGA:Duh! Minim Sosialisasi, Partisipasi Pemilih PSU di Kabupaten Tasikmalaya Terendah se-Indonesia

Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, juga membenarkan hal tersebut, meskipun dia belum dapat memastikan apakah kebijakan efisiensi hibah akan diterapkan di daerahnya. 

"Terkait efisiensi hibah, itu adalah instruksi pusat, khususnya yang berkaitan dengan hibah ke instansi vertikal," jelasnya.

Asep Goparullah menambahkan bahwa kebijakan efisiensi ini juga berbarengan dengan kebutuhan untuk mengurangi hibah-hibah yang tidak tepat sasaran, seperti yang ditemukan dalam pemeriksaan BPK beberapa waktu lalu. 

Namun, tidak semua hibah akan terkena efisiensi; hal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait