Paman di Salawu Tasikmalaya Ditangkap Diduga Melakukan Perbuatan Rudapaksa terhadap Keponakan

Paman di Salawu Tasikmalaya Ditangkap Diduga Melakukan Perbuatan Rudapaksa terhadap Keponakan

Ilustrasi kasus rudapaksa. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seorang pria berinisial US (26), yang merupakan paman dari korban, diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap keponakannya yang masih berusia tujuh tahun. 

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya pada bulan Maret lalu.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatannya di rumah nenek korban. 

Pelaku diketahui memberi pinjaman ponsel kepada korban sebagai bagian dari aksinya.

BACA JUGA:Remaja 13 Tahun di Taraju Tasikmalaya Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Gunakan Modus Pinjamkan Motor

“Pelaku telah kami amankan. Kejadian ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya, yang sering menunjukkan tanda-tanda ketidaknyamanan dan mengaku merasa sakit,” ujar Ridwan, Rabu 14 Mei 2025.

Setelah korban mengungkapkan bahwa perbuatannya diajarkan oleh pamannya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi yang mendukung pernyataan korban, termasuk hasil visum medis. Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Ridwan menjelaskan bahwa motif pelaku terkait dengan perasaan kesal terhadap ibu korban, yang juga merupakan kakak iparnya, yang sering kali dianggap terlalu cerewet. 

BACA JUGA:Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak, Simbol Kepedulian Warga Sambongpari Kota Tasikmalaya

"Pelaku merasa kesal dengan sikap ibu korban yang sering menegurnya," ungkapnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Ridwan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait