Catatan Strategis DPRD untuk LKPJ Bupati Tasikmalaya

Catatan Strategis DPRD untuk LKPJ Bupati Tasikmalaya

Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Wakil Bupati Tasikmalaya saat menghadiri paripurna soal penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tasikmalaya tahun 2022.--Dok. Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya--

”Pencapaian tersebut tentu harus dipertahankan oleh Pemerintah bahkan ditingkatkan agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan juga bisa meningkat dan tentu indeks partisipasi publik dalam pemerintahan juga meningkat,” ungkap dia.

BACA JUGA: Daftar 12 Jalan Tol yang Dapat Diskon Tarif Mulai Jam 06.00 Hari Ini

Kemudian, lanjut dia, capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai alat ukur pembangunan manusia berbasis jumlah komponen dasar kualitas hidup tahun 2022 diminta untuk ditingkatkan dengan kebijakan yang lebih kreatif dan inovatif untuk percepatan capaian IPM. 

”Diharapkan adanya peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Adanya Peningkatan ketersediaan dan mutu pelayanan dasar. 

Selanjutnya mendorong dan merekomendasikan dan mendorong agar pengelolaan keuangan daerah bisa dilaksanakan secara akuntabel dan kredibel dalam hal ini adalah bagaimana BPKPD dalam mengelola keuangan tidak hanya sesuai dengan prinsip administrasi dan hukum, tetapi tuntutan-tuntutan perbaikan seiring dengan perkembangan jaman juga mutlak diperhatikan.

DPRD pun mendorong BPKPD untuk melakukan optimalisasi aset-aset daerah. Karena aset tersebut sangat potensial untuk meningkatkan PAD, optimalisasi aset-aset daerah juga mendorong pada peningkatan pelayanan publik agar lebih baik.

BACA JUGA: Rute Angkot Ini Terpanjang di Kota Tasik, Satu Kali Jalan Bisa Sampai 43 Kilo Meter

”Bisa memaksimalkan peran-peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian masyarakat melalui peningkatan kapasitas kelembagaan koperasi, peningkatan sumber daya manusia, dan memberikan stimulus keuangan melalui program pemulihan ekonomi nasional atau daerah pasca Covid-19 ini berakhir,” tambah dia. 

Pemerintah daerah harus melakukan penataan ulang dan pendataan ulang usaha kecil menengah, pascapandemi Covid-19, karena banyak sekali pelaku usaha kecil dan menengah mengalami kerugian bahkan sampai gulung tikar.

”Maka dari itu upaya dinas dalam menata kembali UMKM ini mutlak dilaksanakan agar roda perekonomian masyarakat Kabupaten Tasikmalaya bergairah kembali,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: