Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kota Tasikmalaya Terungkap, Polisi Amankan 287 Lembar Upal Pecahan Rp 100 Ribu

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kota Tasikmalaya Terungkap, Polisi Amankan 287 Lembar Upal Pecahan Rp 100 Ribu

Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu pada Minggu 16 Maret 2025.-Rezza Rizaldi/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu pada Minggu 16 Maret 2025.

Dalam operasi yang digelar dini hari, Satuan Reskrim mengamankan 3 tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran uang palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai seorang pria berinisial Ce (40), warga Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA: Bengkel Berjalan di Jalur Alternatif Garut-Tasikmalaya, 100 Persen Gratis

”Unit Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi peredaran uang palsu di wilayah kami,” ujar AKBP Faruk Rozi, Selasa 25 Maret 2025.

Berdasarkan hasil pengamatan, polisi menemukan indikasi bahwa Ce akan melakukan transaksi uang palsu di Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Petugas bergerak cepat dan mengamankan Ce bersama dua rekannya, yakni Sur (40), warga Kelurahan Parakannyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya serta U (64), warga Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya.

Saat menggelah para tersangka, polisi menemukan 287 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp 28,7 juta serta satu alat pendeteksi uang palsu.

BACA JUGA: Temukan Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Bahrain di Bandung Raya, Dukung Skuad Garuda Bersama!

Dari hasil interogasi, diketahui uang palsu tersebut dibeli dari seseorang inisial Da yang berdomisili di Cijantung, Jakarta Timur.

Para pelaku mendapatkan uang tersebut dengan harga Rp 4 juta dan berencana menjualnya kembali dengan harga Rp 5 juta sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp 1 juta.

”Para tersangka mengakui bahwa mereka mengetahui uang yang mereka pegang adalah palsu. Mereka berencana mengedarkannya untuk mendapatkan keuntungan cepat. Saat ditangkap, mereka sedang bersiap melakukan transaksi,” tambah kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait