Febri Diansyah Langsung Dampingi Putri Chandrawathi Saat Wajib Lapor ke Bareskrim Besok

Febri Diansyah Langsung Dampingi Putri Chandrawathi Saat Wajib Lapor ke Bareskrim Besok

Febri Diansyah menyatakan akan ikut mendampingi Putri Candrawathi saat melakukan wajib lapor ke Bareskrim besok. Foto: Pojoksatu--

Kelima tersangka yang berkasnya sudah lengkap itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Seiring telah lengkapnya berkas kelima tersangka pembunuhan Brigadir J itu, makatak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA: Fantastis! Kasus Penggelapan Uang Nasabah Indosurya Disebut Terbesar Sepanjang Sejarah, Kerugian Rp106 T

BACA JUGA: Nanjak di Gentong, Truk Pasir Mundur Lagi, Lalu Tabrak dan Seret Truk Pengangkut Getah hingga Masuk Warung

Dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, hanya Putri Candrawathi saja yang belum ditahan oleh penyidik Polri. 

Alasan polisi tidak menahan istri Ferdy Sambo itu lantaran memiliki bayi berumur 1,5 tahun. 

Pertanyaan besarnya, apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung akan menahan Putri Candrawathi?

Jampidum Fadil Zumhana ketika ditanya wartawan tidak menjawab secara tegas. 

BACA JUGA: Sejak Januari 2022, Sudah 5 Bangunan Sekolah Ambruk di Kabupaten Tasikmalaya

BACA JUGA: Sudah 3 Hari Desa Bunisari Pangandaran Terendam Banjir

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) punya pertimbangan objektif dan subjektif untuk menahan atau tidak Putri Candrawathi. 

"Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU. Jika Jaksa khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan," ujar Fadil, Rabu 28 September 2022.

Fadil menyebut Putri Candrawathi semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dimana dalam proses penuntutan Jaksa dapat melakukan penahanan. 

Adapun masa penahanannya bisa selama 20 hari, kemudian diperpanjang lagi selama 2×30 hari, jika tuntutan pidananya di atas 9 tahun.

BACA JUGA: Diduga Korsleting Listrik, 54 Kios Pasar Banjarsari Terbakar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id