Pertimbangan Hukum Pengunduran Diri Caleg Terpilih Dibenarkan Hanya untuk Menjalankan Tugas Negara

Adam Imam Hamdana (kiri) salah satu Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mendengarkan putusan di ruang sidang MK pada Jumat 21 Maret 2025. -Foto: Panji/Humas MK-
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Mahkamah Konstitusi telah memberikan pertimbangan hukum terkait pengunduran diri caleg terpilih dibenarkan hanya untuk menjalankan tugas negara dan bukan pilkada.
Dikutip dari laman MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan meskipun pengunduran diri merupakan hak individu, mandat yang diberikan rakyat melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan tersebut.
Menurut MK, ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya mencerminkan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara yang diberikan oleh pemilih merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan begitu saja.
Jika seorang calon legislatif terpilih mengundurkan diri, maka suara pemilih menjadi tidak bermakna dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
BACA JUGA: Sore Ini Penetapan Cabup dan Cawabup untuk PSU Pilkada, Ai Diantani Lolos dari Putusan Terbaru MK?
BACA JUGA: Lengkap! Tarif Bus Primajasa Musim Lebaran 2025 Jurusan Tasikmalaya-Jakarta, Garut-Jakarta
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, dimana pemilih dapat memilih langsung figur yang mereka inginkan, pengunduran diri tanpa alasan konstitusional dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kepercayaan publik.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti ketidakjelasan dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dapat membuka celah bagi praktik demokrasi yang tidak sehat.
Pasal tersebut tidak memberikan batasan yang jelas mengenai alasan yang sah untuk pengunduran diri caleg terpilih, sehingga penyelenggara pemilu hanya memproses pengunduran diri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilih. Oleh karena itu, MK menilai bahwa diperlukan batasan dalam pengunduran diri untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam putusannya, MK menyoroti dua isu utama terkait pengunduran diri caleg terpilih. Pertama, pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat karena caleg tersebut telah memperoleh mandat melalui pemilu legislatif.
BACA JUGA: Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Dibuka 1 April, Simak Persyaratannya!
Kedua, pengunduran diri hanya dapat dibenarkan jika calon terpilih mendapatkan tugas negara seperti diangkat menjadi menteri, duta besar atau pejabat negara lainnya yang bukan hasil pemilihan umum.
Keputusan ini berkaitan erat dengan fenomena Pemilu Legislatif 2024, dimana banyak calon terpilih mengundurkan diri untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). MK menilai praktik ini mencerminkan ketidaksehatan demokrasi dan berpotensi bersifat transaksional, sehingga mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat.
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika calon terpilih mendapat tugas negara yang tidak melalui proses pemilihan umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: